Senin 16 May 2022 16:04 WIB

Polda Jatim Amankan 279 Ton Pupuk Ilegal Bersubsidi

Polisi telah melakukan penangkapan terhadap 21 pelaku.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Jurnalis memotret barang bukti saat rilis kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Jurnalis memotret barang bukti saat rilis kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur beserta Polres jajaran mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan mengamankan 5.589 sak atau 279,45 ton pupuk ilegal bersubsidi dari sembilan kabupaten di Jatim. Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya juga telah melakukan penangkapan terhadap 21 pelaku.

“Terkait pupuk, kami telah mengungkap sebanyak 17 laporan polisi yang telah dibuat atau kasus dengan tersangka sebanyak 21 orang,” kata Nico di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (16/5/2022).

Nico melanjutkan, dari 17 kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang masuk, 13 di antaranya ditangani oleh Polda Jatim. Kasus yang ditangani Polda Jatim berasal dari sembilan kabupaten di Jawa Timur, yaitu Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang, dan Lamongan.

"Modusnya, para tersangka membeli bubuk yang kemudian mengganti dengan pupuk non subsidi yang harganya berbeda," ujarnya.

Padalah, lanjut Nico, pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi dengan harga semula yaitu Rp 115 ribu. Namun oleh pelaku diganti dengan harga yang lebih tinggi, dimana para petani dipaksa membeli dengan harga antara Rp 160 ribu sampai Rp 200 ribu.

"Kita bisa bayangkan dengan jumlah banyak itu akan memberatkan petani. Para pelaku mendapatkan keuntungan antara Rp 45 ribu sampai Rp 85 ribu per saknya,” kata Nico.

Untuk mengelabuhi petugas, kata Nico, para tersangka menjual pupuk di luar provinsi. Polda Jatim juga mengungkap pupuk yang akan dikirimkan ke wilayah Kalimantan Timur dengan kapal.

Nico menyatakan, pihaknya akan berkoordinasikan dengan stakeholder terkait untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement