Ahad 15 May 2022 20:11 WIB

Antisipasi PMK, Pemprov Banten Berlakukan Cek Poin di Wilayah Perbatasan

Dispentan Banten berlakukan cek mendalam khususnya daerah endemis PMK

Rep: Eva Rianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas Dinas Ketahanan Pangan Kota Serang (kiri) memeriksa kesehatan sapi di salah satu peternakan sapi di Kampung Sukawana, Curug, Serang, Banten. Pemerintah Provinsi Banten mewaspadai wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang belakangan tengah marak di Indonesia. Upaya utama yang dilakukan yakni melakukan pengawasan di titik-titik perbatasan antar daerah dengan melakukan cek poin kesehatan hewan ternak.
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Petugas Dinas Ketahanan Pangan Kota Serang (kiri) memeriksa kesehatan sapi di salah satu peternakan sapi di Kampung Sukawana, Curug, Serang, Banten. Pemerintah Provinsi Banten mewaspadai wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang belakangan tengah marak di Indonesia. Upaya utama yang dilakukan yakni melakukan pengawasan di titik-titik perbatasan antar daerah dengan melakukan cek poin kesehatan hewan ternak.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Provinsi Banten mewaspadai wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang belakangan tengah marak di Indonesia. Upaya utama yang dilakukan yakni melakukan pengawasan di titik-titik perbatasan antar daerah dengan melakukan cek poin kesehatan hewan ternak. 

“Kita sudah melakukan koordinasi dengan Polda Banten serta Dinas Perhubungan Provinsi Banten untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap hewan ternak yang masuk ke Banten, terutama di titik-titik perbatasan,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Provinsi Banten, Agus Tauchid, Ahad (15/5/2022).

Baca Juga

Titik-titik perbatasan yang menjadi perhatian yakni Pelabuhan Merak, perbatasan antara Provinsi Banten dengan Provinsi DKI Jakarta, serta perbatasan antara Provinsi Banten dengan Provinsi Jawa Barat. Di ketiga titik perbatasan tersebut, Agus mengatakan sudah dilakukan pengetatan terhadap kendaraan hewan ternak yang melintasi Banten, terutama dari daerah endemis seperti Aceh dan Jawa Timur.

“Harus dipastikan hewan ternak yang dibawa sudah melalui proses cek kesehatan yang akurat dengan menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH),” ujar Agus.

Agus menjelaskan, berbagai upaya dilakukan dari hulu hingga hilir. Sebagai upaya pencegahan di tingkat hulu, pihaknya mengirimkan surat ke Balai Karantina Kelas 1 Lampung dan Kelas II Kota Cilegon untuk memastikan hewan-hewan ternak yang dikirim melalui Banten sudah terbebas dari PMK.

“Di hilir, Pemprov Banten sudah membuat Surat Edaran ke seluruh kabupaten dan kota untuk lebih memperketat pengawasan. Kemudian juga memberlakukan cek poin di setiap daerah terhadap kedatangan hewan ternak,” terangnya.

Sementara itu, upaya pengawasan juga dilakukan kepada ranah pengusaha. Agus menyebut Pemprov Banten sudah berkoordinasi dan sosialisasi dalam rangka pencegahan datangnya hewan ternak yang diduga berpotensi mengalami PMK.

“Kita sudah mempersiapkan SDM (sumber daya manusia) yang berkompeten di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner (Keswan dan Kesmavet), serta penunjang laboratorium lainnya yang sudah mumpuni dan menjadi rujukan nasional,” jelasnya.

Provinsi Banten diketahui sudah terbebas dari wabah penyakit PMK sejak 1986. Namun, wabah tersebut kembali muncul pada tahun ini, dan justru menjelang hari Lebaran Idul Adha.

Adapun, kebutuhan akan hewan ternak sapi, kerbau, kambing/ domba pada Idul Adha di Banten rata-rata bergerak di angka 30 ribu ekor. Agus berharap dengan upaya pengawasan yang dilakukan di berbagai lini dapat menjaga ketersediaan atau stok daging serta stabilitas ekonomi daerah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement