IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pendakwah yang juga Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulaman dan Kepala Lembaga Peradaban Luhur, KH Rakhmad Zailani Kiki, mengatakan puasa sunah Syawal dan puasa qadha Ramadhan tidak bisa digabung pelaksanaan. Sebab kedua puasa tersebut memiliki hukum yang berbeda. Puasa qadha Ramadhan hukumnya wajib sedang puasa Syawal hukumnya
Baca Selengkapnya di ihram.co.id