Rabu 11 May 2022 13:09 WIB

Jepang Sahkan RUU Keamanan Ekonomi untuk Menjaga Teknologi Sensitif

Jepang memastikan teknologi yang penting bagi keamanan nasional tidak dicuri

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
 Seorang pekerja merakit kendaraan di pabrik perakitan mobil di Toyota, dekat Nagoya, Jepang Tengah. Jepang memastikan teknologi yang penting bagi keamanan nasional tidak dicuri. Ilustrasi.
Foto: EPA-EFE/FRANCK ROBICHON
Seorang pekerja merakit kendaraan di pabrik perakitan mobil di Toyota, dekat Nagoya, Jepang Tengah. Jepang memastikan teknologi yang penting bagi keamanan nasional tidak dicuri. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO - Parlemen Jepang pada Rabu (11/5/2022) mengesahkan RUU keamanan ekonomi yang bertujuan untuk menjaga teknologi dan memperkuat rantai pasokan penting. Parlemen itu juga memberlakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan Jepang yang bekerja di sektor sensitif atau infrastruktur penting.

Langkah-langkah dalam pengesahan undang-undang itu, yang terutama ditujukan untuk China, akan diterapkan selama dua tahun setelah menjadi UU, menurut RUU tersebut. Legislasi itu terjadi setelah Amerika Serikat memberlakukan pembatasan impor teknologi, seperti semikonduktor, di tengah meningkatnya ketegangan dengan Beijing.

Baca Juga

Undang-undang baru itu juga muncul saat invasi Rusia ke Ukraina, yang disebut Moskow sebagai operasi khusus, sehingga menambah tekanan pada Jepang untuk berbuat lebih banyak demi melindungi rantai pasokan dan infrastruktur dari peretasan dan serangan siber. Pengesahan RUU tersebut memastikan teknologi yang penting bagi keamanan nasional tidak dicuri.

UU itu akan memberi Pemerintah Jepang kekuatan untuk memerintahkan perusahaan memberitahukan pembaruan perangkat lunak dan memeriksa beberapa pengadaan peralatan di 14 industri, termasuk energi, pasokan air, teknologi informasi, keuangan, dan transportasi. UU itu juga memberikan subsidi bagi perusahaan untuk membantu mereka memperkuat rantai pasokan terhadap gangguan seperti kekurangan komponen yang dikirim dari luar negeri.

UU itu selanjutnya menetapkan sistem bagi pejabat pemerintah untuk melakukan inspeksi di tempat di perusahaan. Mekanisme keamanan baru yang ditetapkan UU itu menjanjikan dana pemerintah untuk penelitian dan pengembangan teknologi utama yang dianggap penting untuk keamanan ekonomi. UU itu juga menetapkan sistem paten rahasia yang disimpan di Jepang untuk memastikan terobosan teknologi tidak digunakan oleh negara lain untuk mengembangkan senjata nuklir atau peralatan militer lain.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement