Selasa 10 May 2022 13:58 WIB

Polda DIY Ringkus Satu Pelaku Penusukan di Seturan

Pelaku ditangkap di Babarsari beserta barang bukti berupa pisau lipat.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Penusukan (ilustrasi)
Foto: pixabay
Penusukan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kasus penusukan yang mengakibatkan dua pemuda tewas di Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, memasuki babak baru. Hal ini setelah Tim Gabungan Polda DIY terdiri dari personel Jatanras Polda DIY dan Polres Sleman menangkap satu pelaku penusukan pada 9 Mei 2022 sore.

Seperti diungkapkan Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi, peristiwa penusukan terjadi saat kedua korban dan empat rekan mengendarai tiga motor dari barat. Sekitar 00.30, di perempatan Selokan Mataram dari selatan datang 2-5 orang.

Terjadi perselisihan karena kedua rombongan motor tidak mau saling mengalah memberikan jalan, kelompok korban ingin ke timur dan pelaku ingin ke utara. Setelah pelaku menantang, terjadi aksi saling mengejar, memaki dan melempar.

Akhirnya, dua korban DS dan TIP ditusuk pelaku berinisial YF (25) asal Maluku menggunakan pisau. Hal itu mengakibatkan DS mengalami empat luka di punggung dan dada kiri, serta TIP mengalami tiga luka di dada dan pinggul sampai meninggal.

Ade mengungkapkan, usai dilakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan mendalami CCTV, mereka mendapat titik terang pelaku YF. Setelah itu, dilakukan pengejaran dan akhirnya YF ditangkap di Babarsari beserta barang bukti berupa pisau lipat.

"Terhadap YF dijerat pasal berlapis, pembunuhan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun subsider 351 ayat III tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun," kata Ade, Selasa (10/5/2022).

Ade turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah emosi dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang berakibat kepada pelanggaran hukum. Sebab, kedua kelompok ini memang tidak saling kenal, penuh ego dan hanya karena berselisih paham di jalan.

Ia berharap, masyarakat tidak takut untuk memberi informasi bila sempat melihat kejadian tindak pidana. Ade menegaskan, akan merahasiakan dan mencoba melindungi saksi-saksi yang memberikan keterangan bila melihat kejadian tindak pidana.

"Bisa memanfaatkan 110 telfon gratis bebas pulsa. Untuk kasus ini kami proses tuntas, kami sidik, agar tersangka dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Ade.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto turut menyampaikan duka cita kepada keluarga kedua korban. Ia menekankan, sampai saat ini mereka masih melaksanakan pemeriksaan kepada pelaku, dan mendalami keterangan dari saksi-saksi yang ada.

Sebab, lanjut Yuliyanto, sejauh ini masih ada ketidaksesuaian pemeriksaan dari pelaku dan dari saksi-saksi yang merupakan rekan korban. Karenanya, masih terus dilihat perkembangan dan tidak menutup kemungkinan nantinya tersangka bertambah.

Satu korban meninggal dalam perjalanan ketika hendak dibawa ke RS JIH, dan satu korban lain sempat dilarikan ke RS JIH, mendapatkan perawatan medis namun tetap tidak tertolong. Yuliyanto menegaskan, kasus ini tidak memiliki unsur kesukuan.

"Peristiwa ini tidak ada unsur kesukuan karena bertemu spontanitas di jalan, tengah malam, sekali lagi tidak ada unsur kesukuan, pelaku berasal dari mana kami tidak memandang itu, siapapun melakukan tindak pidana pasti kami proses," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement