Senin 09 May 2022 23:26 WIB

Kementerian LHK Apresiasi Polda DIY Tangani Perdagangan Satwa Liar

Beberapa satwa liar yang tidak boleh ditangkarkan masyarakat.

Petugas menunjukan barang bukti kukang jawa (Nycticebus javanicus) saat rilis ungkap kasus perniagaan satwa dilindungi di Tahura Bunder, Playen, Gunung Kidul, DI Yogyakarta, Rabu (16/3/2022). Polda DIY berhasil mengamankan sejumlah satwa dilindungi seperti elang bondol, nuri tanimbar, binturong, kukang jawa, dan merak hijau dengan empat tersangka yang memelihara maupun menjual satwa dilindungi secara ilegal.
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Petugas menunjukan barang bukti kukang jawa (Nycticebus javanicus) saat rilis ungkap kasus perniagaan satwa dilindungi di Tahura Bunder, Playen, Gunung Kidul, DI Yogyakarta, Rabu (16/3/2022). Polda DIY berhasil mengamankan sejumlah satwa dilindungi seperti elang bondol, nuri tanimbar, binturong, kukang jawa, dan merak hijau dengan empat tersangka yang memelihara maupun menjual satwa dilindungi secara ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alama dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI mengapresiasi Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta terkait penanganan kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi di Wilayah DIY.

Piagam Penghargaan diserahkan oleh Tenaga Ahli Menteri Bidang Restorasi dan Kemitraan Konservasi Kementerian LHK Wiratno kepada Kapolda DIY Inspektur Jenderal Polisi Asep Suhendar di Mapolda DIY, Senin (9/5/2022).

Baca Juga

"Polda DIY telah aktif berkontribusi dalam penyelamatan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran kepemilikan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi," kata Wiratno.

Dirjen KSDAE, kata dia, memberikan apresiasi kepada Polda DIY beserta jajaran yakni Ditreskrimsus dan Ditpolairud yang telah bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta secara aktif dalam penanganan kasus perdagangan satwa yang dilindungi.

Menurut Wiratno, bagi masyarakat yang ingin memelihara satwa liar ada proses izin penangkaran. "Tetapi ada beberapa satwa liar yang tidak boleh ditangkarkan masyarakat karena harus hidup dihabitatnya," jelas Wiratno.

Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar mengatakan penghargaan dari Dirjen KSDAE khususnya dalam penanganan kasus perdagangan satwa yang dilindungi di wilayah DIY merupakan kehormatan bagi jajaran Polda DIY.

Asep juga mengapresiasi jajaran Ditreskrimsus dan Ditpolairud Polda DIY atas kinerja yang telah diberikan. Kapolda menambahkan pada tahun 2021 Polda DIY telah menyelesaikan 16 kasus pada tingkat pengadilan, sedangkan pada tahun 2022 sampai bulan Maret tercatat 6 kasus perdagangan satwa liar yang masih dalam penanganan.

"Polda DIY khususnya Ditreskrimsus dan Ditpolairud akan selalu berperan aktif dalam penegakan hukum di bidang konservasi sumber daya alam khususnya tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi," kata dia.

Ia mengatakan Polda DIY bersama pemangku kepentingan lainnya juga terus mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai satwa dilindungi serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum melalui patroli, razia dan observasi terkait peredaran satwa ilegal.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement