Ahad 08 May 2022 20:41 WIB

Tinggalkan Sholat Wajib dengan Sengaja, Amalan-Amalannya Jadi Terhapus?

Sholat wajib merupakan sholat yang dilarang ditinggalkan oleh Muslim.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Sholat. (Republika/ Prayogi )
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Sholat. (Republika/ Prayogi )

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Sholat  wajib merupakan sholat yang dilarang ditinggalkan oleh Muslim yang telah baligh dan berakal sehat. Namun apa konsekueinsinya apabila seseorang meninggalkan sholat wajib dengan sengaja? Apakah amalan-amalan hidupnya menjadi terhapus semua?

Ibnul Qayyim Al-Jauziyah dalam kitab Fikih Sholat menjelaskan, jika seseorang meninggalkan sholat secara keseluruhan, maka sesungguhnya tidak satu amalan pun yang akan diterima dari orang tersebut. Sebagaimana tidak satu amalan pun yang diterima dari seorang yang musyrik.

Baca Juga

Sebab sholat adalah tiangnya Islam sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW, sedangkan seluruh syariat yang lain laksana tali temali pasak dan lainnya. Apabila sebuah kemah tidak mempunyai tiang, maka tak satu bagian pun dari unsur-unsurnya yang bermanfaat, maka  diterimanya amal tergantung pada diterimanya sholat.

Jika seluruh amalan orang tersebut ditolak, sesungguhnya dalil yang menunjukkan pada penyebab amalan orang itu tertolak. Sedangkan jika seseorang meninggalkan sholat kadang-kadang (tidak terus-menerus), dijelaskan oleh Imam Bukhari dalam sebuah riwayat dari Buraidah yang berkata, “Rasulullah pernah bersabda, ‘Bersegeralah dalam melaksanakan sholat Ashar, karena sesungguhnya barang siapa yang meninggalkan sholat Ashar sungguh telah terhapus amalannya,”.

 

Dijelaskan bahwa makna hadis tersebut adalah orang yang meninggalkan shalat Ashar dengan menyia-nyiakan waktunya, meremehkan keutamaan waktunya, padahal dia mampu untuk melaksanakanya. Maka itu, terhapuslah amalnya khusus dalam sholat Ashar itu, yakni tidak mendapatkan pahala orang yang sholat pada waktunya, dan dia tidak mempunyai amalan yang akan diangkat oleh malaikat.

Pengertian yang dibawa oleh pendapat tersebut adalah bahwa meninggalkan shalay yang dimaksud yaitu meninggalkan pahalanya, sedangkan lafazh hadis menolak pengertian itu. Pendapat itu tidak membahwa pengertian akan jatuhnya amal yang benar-benar ditetapkan dan dilaksanakan, itulah hakikat pengertian di dalam bahasa dan syariat.

Yang jelas di dalam hadis bahwa Allah SWT mengetahui apa yang dimaksudkan oleh Rasul-Nya. Sesunguhnya meninggalkan itu ada dua macam:

Pertama, meninggalkan secara keseluruhan. Yaitu orang yang tidak sholat selamanya, inilah yang dihapus amalnya seluruhnya.

Kedua, orang yang meninggalkan sholat tertentu, pada hari tertentu, inilah yang amalnya terhapus pada hari itu.

Meninggalkan sholat secara umum berkaitan dengan dihapusnya amalan secara umum, dan meninggalkan sholat tertentu berkaitan dengan dihapusnya amalan pahala tertentu. Jika ditanyakan bagaimana bisa amalan terhapus tanpa riddah? Jawabannya adalah Alquran, sunnah, dan nukilan pendapat para sahabat benar-benar menunjukkan bahwa sesungguhnya perbuatan-perbuatan dosa itu menghapus amalan yang berpahala.

Sebagaimana amalan-amalan berpahala menghapus dosa-dosa seperti firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 264, “Ya ayyuhalladzina aamanu tubthiluu shadaqaatikum bil-manni wal-adza,”. Yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menghilangkan sedekah kalian dengan menyebut-nyebut dan menyakiti perasaan,”.

Imam Ahmad juga pernah menulis mengenai masalah terhapusnya amal. Sebaiknya seseorang pada zaman ini memperhatikan agamanya dengan baik dan menikah, agar dia tidak memperhatikan apa yang tidak halal baginya yang menyebabkan terhapusnya pahala amal.

Dijelaskan bahwa ayat-ayat yang semakna dalam Alquran menunjukkan kepada pengertian tersebut, demikian pula dengan kebaikan. Pahalanya menghilangkan dosa yang lebih besar darinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement