Sabtu 07 May 2022 19:17 WIB

Polres Bogor Tangkap Dua Pengemudi Mobil Terobos Satu Arah ke Puncak

Setelah dikawal dan diperiksa, mobil ambulans bermuatan 12 orang yang ingin wisata.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Polres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.
Foto: Republika/Eva Rianti
Kepala Polres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor menangkap dua mobil ambulans penerobos arus satu arah (one way) sambil membawa wisatawan di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Sabtu (7/5/20220. "Kita tangkap satu mobil ambulans dan yang kedua mobil biasa yang ditempel tulisan ambulans," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu.

Peristiwa itu bermula ketika aparat mendapati mobil ambulans pertama yang melaju ke arah Puncak dari kawasan Ciawi sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas pun ingin mengawal mobil ambulans tersebut. "Tadinya kan karena tidak ada yang mengawal, kalau ada yang sakit mau kita kawal," kata Iman.

Ternyata setelah polisi periksa muatan ambulans, bukan orang sakit yang didapat, melainkan 12 penumpang yang mau berwisata. "Mereka ada 12 dan ada anak anaknya. Mereka duduk di tengah gelar karpet karena bangku tengah bisa dilepas," kata Iman.

Petugas pun langsung menahan mobil tersebut sedangkan para penumpang dipulangkan ke rumah masing-masing. "Saya pastikan itu bukan ambulans RSUD melainkan ambulans pemberian pihak lain untuk warga," jelas Iman.

Penangkapan kedua, terjadi di kawasan persimpangan Taman Safari Bogor, Kecamatan Cisarua, pukul 15.30 WIB. Kala itu petugas ingin mengawal mobil ambulans tersebut ke arah Puncak. Setelah diperiksa, sambung dia, ternyata ambulans tersebut membawa enam penumpang dari Megamendung yang ingin berwisata ke kawasan Puncak.

Bahkan, petugas mendapati mobil yang mereka naiki bukanlah ambulans. "Mobil itu dikasih cover tulisan ambulans, itu yang dari Megamendung," kata Iman. Hingga saat ini kedua mobil tersebut sudah ditangkap sebagai barang bukti dan para pengemudi sudah diperiksa demi proses penegakan hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement