Rabu 04 May 2022 10:39 WIB

Kemendikbudristek Diminta Investigasi Rektor ITK Terkait Dugaan SARA 

Untuk kondusivitas kampus, rektor ITK harus dinonaktifkan sementara.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan Budi Santosa Purwakartiko
Foto: itk.ac.id
Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan Budi Santosa Purwakartiko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia sekaligus peneliti hukum pendidikan, Prof Cecep Darmawan, mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan investigasi terhadap unggahan Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof Budi Santosa Purwokartiko. Tulisan rektor ITK di media sosialnya itu diduga berunsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 

"Kemendikbud segera membentuk tim investigasi untuk menyelidikinya dan jika terbukti segera kenakan sanksi sesuai aturan termasuk pertimbangan pencopotan jabatan rektornya," ujar Cecep kepada Republika, Rabu (4/5/2022). 

Baca Juga

Cecep menyesalkan ujaran rasis yang dilontarkan rektor ITK  yang seharusnya menjadi teladan dengan menjaga ucapan serta integritasnya. Dia mendorong Budi Santosa meminta maaf kepada umat Islam. 

Dia juga meminta rektor ITK segera bertanggung jawab atas tindakannya dengan menjalani proses hukum. Untuk itu, aparat penegak hukum pun harus proaktif mengusut dugaan SARA dalam unggahan di media sosial Budi Santosa. 

"Karena persoalan ini amat serius menyangkut ancaman kohesivitas sosial di masyarakat, aparat penegak hukum harus proaktif, dan yang bersangkutan juga harus segera bertanggung jawab," kata Cecep, yang juga sebagai  dewan pakar bidang pendidikan  ICMI Pusat. 

Menurutnya, rektor ITK dapat disangkakan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 156 itu berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500." 

Rektor ITK juga dapat disangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) yang berbunyi, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar." 

Sementara itu, menurut Cecep, untuk kondusivitas kampus, rektor ITK harus dinonaktifkan sementara. Penonaktifan sementara ini dilakukan selama pemeriksaan dari Kemendikbudristek dan aparat penegak hukum. 

Cecep mengatakan, hal ini harus menjadi pelajaran bagi pejabat kampus agar hati-hati dalam berpendapat di media sosial. Sebab, unggahan yang berpotensi SARA dapat memecah belah bangsa. 

"Terkait aturan internal kampus, pasti ada juga kode etik dosen. Tapi karena oknumnya rektor akan ewuh pakewuh, jadi sebaiknya diambil alih oleh Kemendikbud," kata Cecep. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement