Jumat 29 Apr 2022 07:49 WIB

Kejakgung Periksa Pengelola Group Wilmar Indonesia Soal Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Sudah ada satu dari empat tersangka dari PT Wilmar Nabati Indonesia.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa dua pihak swasta dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Mereka yang diperiksa adalah Lusianti Lauren (LL), dari PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Tonny Muksim (TM) dari PT Sari Agrotama Persada.

Pemeriksaan keduanya, dilakukan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (28/4/2002). “Saksi-saksi LL, dan TM diperiksa terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di Kementerian Perdagangan periode Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” begitu kata Ketut dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, di Jakarta, Kamis (28/4/2002).

Baca Juga

Ketut menerangkan, saksi LL, diperiksa selaku Kepala Akuntan dari PT Wilmar Nabati Indonesia. Sedangkan saksi TM, diperiksa selaku Direktur PT Sari Agrotama.

Dalam kasus ini, sudah ada satu dari empat tersangka dari PT Wilmar Nabati Indonesia. Ia adalah Master Parulian Tumanggor (MPT) yang ditetapkan sebagai tersangka selaku komisaris di PT Wilmar Nabati Indonesia. Perusahaan tersebut, adalah anak dari Group Wilmar Internasional, perusahaan CPO terbesar di dunia.

Group perusahaan tersebut, memproduksi sejumlah merek minyak goreng di Indonesia, seperti Fortune, Sania, Sovia, dan Siip. Sedangkan PT Sari Agrotama Persada, juga merupakan perusahaan minyak goreng yang berinduk pada Group Wilmar. Perusahaan yang berbasis di Jakarta tersebut, adalah badan usaha yang memasarkan produk-produk jadi Group Wilmar di Indonesia. Seperti minyak goreng Sania, Sovia, Siip, dan Fortune.

Dalam kasus ini, selain sudah menetapkan PTS dari PT Wilmar Nabati Indonesia sebagai tersangka, penyidikan di Jampidsus, juga menetapkan dua petinggi korporasi minyak goreng lainnya. Yaitu, Stanley MA (SMA), yang ditetapkan sebagai tersangka selaku Senior Manager Corporates Affair pada Permata Hijau Group (PHG). Pierre Togar Sitanggang (PTS) yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Satu tersangka lagi dalam kasus ini, yakni pejabat dan penyelenggara negara kelas eselon-1 di Kemendag. Yakni, Indrasari Wisnu Wardahana (IWW), yang menjabat aktif sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri di Kemendag. Kejaksaan menuding tersangka IWW, bermufakat dengan tiga tersangka swasta itu, dalam menerbitkan PE kepada tiga perusahaan tersebut.

Meskipun diketahui para korporasi produsen CPO dan turunannya itu, tak memenuhi syarat-syarat pemenuhan DMO dan DPO untuk melakukan ekspor produksinya ke luar negeri. Penyidikan berjalan, menduga adanya suap, dan gratifikasi dalam pemberian PE CPO dan turunannya itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement