Kamis 28 Apr 2022 23:54 WIB

Amphuri Sayangkan Kemenag Bagi Kuota Haji Khusus tak Sesuai UU

Amphuri Sesalkan Kemenag Bagi Kuota Haji Khusus tak Sesuai UU

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
 Amphuri Sayangkan Kemenag Bagi Kuota Haji Khusus tak Sesuai UU. Foto:  Jamaah haji sedang wukuf di Arafah (Ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Amphuri Sayangkan Kemenag Bagi Kuota Haji Khusus tak Sesuai UU. Foto: Jamaah haji sedang wukuf di Arafah (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman M Nur menyesalkan Kemenag tidak membagi kuota haji khusus sesuai peraturan perundang-undangan haji dan umroh. Sebagai leading sector penyelenggaraan ibadah haji seharusnya Kemenag menetapkan kebijakannya sesuai dengan peraturan. 

"Mustinya jika mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 kuota haji khusus sebesar 8 persen, maka haji khusus mendapatkan 8.004 porsi," kata

Baca Juga

Firman M Nur, dalam pengantarnya di acara Diskusi Publik bertajuk Persiapan Haji di Tengah Keterbatasan Waktu, Kuota dan Usia Jamaah kemarin.

Firman mengatakan, jika dibandingkan dengan kuota haji yang diterima pada tahun 1440H/2019M, maka tahun ini Indonesia mendapatkan 45 persen dari kuota yang diterima sebelumnya yakni 221.000 jamaah. Artinya kuota jamaah haji sebesar 100.051 ini tidak jauh dari perkiraan sebelumnya. 

 

"Di mana pemerintah mematok asumsi kuota yang akan diterima sebesar 50 persen," kata Firman M Nur, dalam pengantarnya di acara Diskusi Publik bertajuk Persiapan Haji di Tengah Keterbatasan Waktu, Kuota dan Usia Jamaah kemarin.

Dari penyelenggaraan haji tahun sebelumnya dalam penentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) haji reguler. Menurut Firman, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota yang diterima Indonesia terdiri dari 92 persen untuk haji reguler dan haji khusus 8 persen. 

"Dengan demikian, tahun ini haji khusus mendapatkan porsi sebanyak 8.004 jamaah," katanya.

Hanya saja, kata dia, sebagaimana tertuang dalam KMA Nomor 405 Tahun 2022, porsi haji khusus hanya 7.226 kuota termasuk 526 orang petugas haji khusus. Tentu posisi ini tidak sesuai dengan yang ditentukan undang-undang.

"Tentu saja, Amphuri sangat menyayangkan alokasi kuota haji yang diberikan kepada haji khusus," katanya.

Sementara Dirjen PHU, Hilman Latief mengatakan, mengenai timeline penyelenggaraan ibadah haji. Dia antaranya persiapan transportasi, persiapan petugas, persiapan visa, persiapan pembinaan manasik, persiapan asuransi, persiapan layanan akomodasi di Saudi, serta persiapan vaksinasi jamaah haji sudah disiapkan

"Kami sudah siapkan tahapan-tahapan pemberangkatannya. Insya Allah, keberangkatan kloter pertama jamaah haji reguler pada tanggal 4 Juni 2022 mendatang," kata Hilman.

Diskusi publik seputar haji yang diselenggarakan secara hybrid ini merupakan rangkaian puncak acara dari program AMPHURI Berbagi Berkah Ramadhan (ABBR) 1443H.  Program ABBR 1443H yang didukung penuh oleh Bank Syariah Indonesia, Asuransi Zurich Syariah, Asuransi Reliance, CIU Insurance dan Koperasi Amphuri Bangkit Melayani ini diisi dengan pembagian takjil sepanjang Ramadhan dan pemberian bingkisan lebaran bagi anak yatim serta buka puasa bersama keluarga besar Amphuri. 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement