Jumat 22 Apr 2022 09:43 WIB

Temukan Narkoba di Mobil Alphard, Polisi Banyumas Bekuk Pengendara

Kedua tersangka merupakan warga Tangerang.

Rep: Idealisa Masyarafina/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Penangkapan Kasus Narkoba
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Penangkapan Kasus Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Dua orang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dalam kendaraannya.

Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan dua tersangka diamankan petugas setelah menerima penyerahan dari Polsek Ajibarang karena pelaku kedapatan membawa alat bong dari kaca yang ditemukan di dalam mobilnya pada Rabu (20/4/2022).

Tersangka tersebut bernama SJ (49 tahun) domisili Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat dan AK (30 tahun) warga Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat.

“Kami melakukan penggeledahan terhadap SJ dan AK ditemukan barang berupa 2 (dua) plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan atau disembunyikan didalam celana jeans warna biru yang dipakai oleh tersangka SJ dan telah diakuinya," ujar Kasat Narkoba, Jumat (22/4/2022).

 

Ia menjelaskan kronologi penyerahan kedua tersangka dari Polsek Ajibarang berawal dari keributan yang terjadi antara tersangka yang pada saat itu mengendarai mobil Alpard yang berseteru dengan supir bus di jalan Ajibarang-Purwokerto.

Pertengkaran mereka telah menimbulkan kemacetan, kemudian petugas dari Polsek Ajibarang mengamankan SJ dan AK ke Mapolsek Ajibarang.

Dari tersangka ditemukan barang berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1.2 gram, satu plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0.8 gram, satu buah Bong alat hisap Narkotika jenis sabu terbuat dari kaca yang terhubung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca.

Selain itu petugas juga menyita satu buah kardus bekas bungkus Handphone warna putih  bertuliskan Oppo A3s yang berisi 11 (sebelas) pipet kaca, 4 (empat) buah cutton bud, enam potongan selang transparan, tiga gulungan alumunium foil, satu potongan sedotan yang ujungnya dibuat runcing warna putih kombinasi merah dan kuning, satu potongan sedotan warna putih, satu buah celana panjang jeans warna biru, dan satu KBM Toyota Alphard warna putih.

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka terjerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotikaotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Banyumas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement