Apakah Giveaway Termasuk Judi? Ini Penjelasannya

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Kamis 15 Apr 2021 12:29 WIB

Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Oni Sahroni.

Foto: Prayogi/Republika
Program giveaway kini mulai ramai diselenggarakan di media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Saat ini, banyak dari masyarakat mengikuti program bagi-bagi hadiah (give away) yang diadakan oleh berbagai penyelenggara.

Namun, ada pro dan kontra terhadap pandangan bagi-bagi hadiah tersebut. Sebagian masyarakat menilai give away dengan syarat dikatakan sebagai judi. Namun, apakah give away tersebut termasuk judi? Berikut penjelasan Ustadz Oni Sahroni dalam program Milenial Bertanya.

 

 

Video Editor | Muhammad Rizki Triyana