Kemenkes: Vaksinasi Covid-19 Terus Berjalan Saat Puasa Ramadhan

Rep: Rr Laeny Sulistywati/ Red: Agung Sasongko

Jumat 11 Mar 2022 21:45 WIB

Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 kepada warga di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (9/3/2022). WHO menargetkan Indonesia untuk mencapai angka vaksinasi sebesar 70 persen di seluruh provinsi pada akhir bulan Mei sebagai langkah persiapan transisi dari pandemi menuju endemi. Republika/Putra M. Akbar Foto: Republika/Putra M. Akbar Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 kepada warga di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (9/3/2022). WHO menargetkan Indonesia untuk mencapai angka vaksinasi sebesar 70 persen di seluruh provinsi pada akhir bulan Mei sebagai langkah persiapan transisi dari pandemi menuju endemi. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan vaksinasi covid-19 berlanjut selama Ramadhan 2022 mendatang. Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengaku, pemerintah mengejar target semua kelompok sasaran bisa divaksin.

"Kami mengejar cakupan 70 persen dari populasi divaksin Covid-19. Makanya vaksinasi Covid-19 masih dilakukan selama puasa ramadhan besok," ujarnya saat dihubungi Republika, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga

Ia menambahkan, Kemenkes mengejar target 70 persen populasi segera mendapatkan vaksin Covid-19 primer dosis pertama dan kedua. Kemudian, dia melanjutkan, vaksin Covid-19 penguat (booster) juga dipercepat karena merupakan akselerasi supaya penanganan pandemi Covid-19 bisa berubah status menjadi endemi.

Terkait teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat bulan suci Ramadhan tahun ini, Nadia mengaku Kemenkes menyerahkannya pada daerah masing-masing. Mengenai keraguan kaum Muslim yang divaksin Covid-19 bisa membatalkan puasa, Nadia mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa.

Fatwa tersebut, dia menyebutkan, yaitu bernomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.

"Jadi, kami mengingatkan saja masyarakat kembali tanpa harus membuat fatwa baru MUI (vaksin Covid-19 saat puasa). Ini terkait strategi komunikasinya yang sesuai dengan sasaran yang akan kami perkuat," katanya.

Sebelumnya, Nadia mengatakan, dibutuhkan laju suntikan minimal 750 ribu per hari untuk memenuhi target itu.

"Kami telah hitung skenarionya, April 2022 saat Ramadhan, mudik, Idul Fitri, kita bisa bila kita mencapai 70 persen vaksinasi lengkap seluruh populasi," katanya.

Nadia mengatakan, sejak program vaksinasi Covid-19 bergulir di Indonesia pada 13 Januari 2021, pemerintah telah mengintensifkan laju suntikan vaksinasi rata-rata 1 juta hingga 2 juta suntikan per hari yang disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di Tanah Air. Hingga saat ini, kata Nadia, total 365 juta lebih dosis vaksin telah disuntikkan kepada masyarakat sasaran.

Sebanyak 192 juta lebih (92,68 persen) di antaranya merupakan pemberian dosis pertama, 150 juta lebih (72,16 persen) dosis kedua dan 14 juta lebih (6,73 persen) dosis ketiga atau booster dari total masyarakat sasaran berjumlah 208 juta jiwa lebih.

"Bila target 70 persen ingin dicapai pada akhir bulan April 2022, maka laju suntikan dosis kedua harus ditingkatkan menjadi 750 ribu per hari," katanya. N Rr Laeny Sulistyawati