Panduan Sholat Idul Fitri dari Satgas Covid-19

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Muhammad Hafil

Selasa 11 May 2021 16:56 WIB

Panduan Sholat Idul Fitri dari Satgas Covid-19. Foto: Ilustrasi Anak Shalat Idul Fitri Foto: Republika/Mardiah Panduan Sholat Idul Fitri dari Satgas Covid-19. Foto: Ilustrasi Anak Shalat Idul Fitri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan sholat Idul Fitri berjamaah dibolehkan untuk daerah dengan status zonasi penularan Covid-19 hijau dan kuning. Sementara untuk daerah zona oranye dan merah, pelaksanaan salat id dilakukan di rumah masing-masing persis seperti yang berlaku untuk seluruh Indonesia pada Lebaran tahun lalu.

Untuk pelaksanaan salat id di zona kuning dan hijau, ada sejumlah panduan yang perlu diperhatikan panitia penyelenggara dan masyarakat. Hal ini tertuang dalam SE Menteri Agama nomor 7 tahun 2021.

Baca Juga

"Pertama, jika melakukan salat berjamaah maka perlu terapkan prokes ketat, dihadiri tidak lebih 50 persen kapasitas salat," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Selasa (11/5).

Selain itu, panitia penyelenggara sholat harus menyediakan alat pengecek suhu tubuh bagi seluruh jamaah yang hadir. Sholat id di tempat terbuka ini juga tidak boleh diikuti oleh warga lanjut usia (lansia), orang sakit, orang baru sembuh, atau orang dari perjalanan.

"Juga seluruh jamaah memakai masker sepanjang sholat. Khutbah maksimal 20 menit dengan pembatas transparan yan halangi kotib dan jamah. Hindari jabat tangan dan bersentuhan fisik," ujar Wiku.

Sebelumnya, pemerintah juga menegaskan bahwa takbiran keliling pada malam Lebaran ditiadakan di seluruh zona risiko. Sementara takbiran di masjid masih diperbolehkan dengan peserta maksimal 10 persen dari total kapasitas masjid. Kebijakan ini diambil untuk mencegah kerumunan massa, terutama di jalanan saat dilakukan takbiran keliling.