Bantul Larang Takbir Keliling di Semua Zona PPKM Mikro

Red: Ani Nursalikah

Kamis 06 May 2021 00:05 WIB

Bantul Larang Takbir Keliling di Semua Zona PPKM Mikro Foto: Antara/Rahmad Bantul Larang Takbir Keliling di Semua Zona PPKM Mikro

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang kegiatan takbir keliling pada malam menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah di semua zona pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Hal ini guna mengendalikan penyebaran penularan Covid-19.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan kebijakan itu sesuai Surat Edaran Nomor 443/01593 tentang Larangan Mudik dan penegakan protokol kesehatan pada Bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah yang ditandatangani Bupati Bantul pada 4 Mei 2021.

Baca Juga

"Perlu kami sampaikan beberapa poin penting dalam edaran itu, takbir keliling dilarang atau ditiadakan, sehingga kami mohon nanti Polres (Kepolisian Resor) koordinasi dengan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) untuk melakukan pemantauan pengawasan di lapangan," katanya, Rabu (5/5).

Menurut dia, takbir keliling ditiadakan di semua zona PPKM mikro yang telah dikategorikan, baik di wilayah rukun tetangga (RT) yang masuk zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah sehingga memang larangan itu berlaku di seluruh wilayah Bantul.

"Dalam PPKM mikro itu menentukan zona hijau dengan kasus nol dalam satu RT, kemudian zona kuning terdapat kasus Covid-19 satu sampai dua rumah, dan zona oranye terdapat kasus tiga sampai lima, kemudian zona merah terdapat kasus lebih dari lima rumah," katanya.

Sedangkan terkait dengan pelaksanaan sholat Idul Fitri, Abdul mengatakan, pada wilayah PPKM mikro zona hijau dan kuning dapat digelar di masjid atau mushala, lapangan, dan tempat terbuka lainnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Jadi RT yang masuk zona hijau silakan selenggarakan sholat Id, tetapi tentunya dengan jamaah yang berasal dari daerah setempat, tidak menghadirkan jamaah dari luar daerah," katanya.

Sedangkan wilayah zona oranye dan merah masyarakat dilarang menyelenggarakan sholat Idul Fitri baik di masjid, mushala dan lapangan, maupun tempat terbuka lainnya. "Jadi kepada para camat dan lurah untuk melakukan koordinasi dengan dukuh setempat apakah di tempatnya itu ditetapkan sebagai zona hijau, zona kuning atau lainnya ini nanti dapat menyesuaikan dengan surat edaran tersebut," katanya.