Kotim Imbau Masjid dan Mushala Jalankan Prokes di Bulan Suci

Red: Agung Sasongko

Sabtu 10 Apr 2021 02:49 WIB

Ramadhan Foto: ist Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, meminta pengurus masjid dan mushala menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, apalagi akan meningkatnya kegiatan ibadah selama Ramadhan 1442 Hijriah.

"Sudah ada surat edaran dari Kementerian Agama bahwa diperbolehkan melaksanakan shalat tarawih berjamaah, tapi harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Kami mengimbau ini dipatuhi karena bukan saja untuk kepentingan pengurus masjid, tetapi juga orang banyak," kata Wakil Bupati Kotim Irawati di Sampit, Jumat (9/4).

Baca Juga

Imbauan itu disampaikan Irawati usai memimpin rapat persiapan menghadapi bulan suci Ramadhan. Rapat dihadiri pengurus Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Daerah Muhammadiyah, Pengurus Nahdlatul Ulama dan Kementerian Agama Kabupaten Kotim.Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk mempertegas acuan pelaksanaan di lapangan.

Rencananya akan dikeluarkan surat edaran bersama yang ditandatangani Bupati, Kapolres, Komandan Kodim dan kepala Kantor Kementerian Agama setempat.Surat edaran bersama itu akan diedarkan pada Senin (12/4) atau sehari sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.

Surat edaran bersama itu diharapkan menjadi acuan bagi pengurus masjid dan mushalla dalam mengarahkan jamaah saat menjalankan ibadah seperti tarawih dan tadarus Al Qur'an.Beberapa hal yang ditegaskan diantaranya bahwa pengurus masjid atau mushalla menyediakan tempat cuci tangan, mengatur jarak antar jamaah, jumlah jamaah maksimal hanya 50 persen kapasitas masjid atau mushalla, serta setiap jamaah wajib menggunakan masker dan mencuci tangan.