Masjid Agung Tasikmalaya Terapkan Prokes Ketat di Bulan Suci

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Agung Sasongko

Rabu 07 Apr 2021 17:07 WIB

Penerapan Prokes di Masjid Agung Tasikmalaya (ilustrasi) Foto: Republika/Bayu Adji P. Penerapan Prokes di Masjid Agung Tasikmalaya (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Tasikmalaya merespons surat edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021.  Ketua Harian DKM Masjid Agung Tasikmalaya, KH Aminudin Bustomi mengatakan, surat edaran itu akan menjadi acuan bagi pelaksanaan ibadah di Masjid Agung Tasikmalaya. 

Karenanya, kegiatan ibadah seperti saat Ramadhan seperti shalat tarawih berjamaah, kuliah subuh, kuliah zuhur, iftar, tadarus, dan kajian keislaman, akan tetap dilakukan di Masjid Agung Tasikmalaya. Bahkan, menurut dia, kegiatan itu akan semakin intensif dilakukan. 

Baca Juga

"Ini harus dijadikan momentum introspeksi dengan meningkatkan ikhtiar secara spiritual, setelah kita melakukan ikhtiar secara nyata. Karena kita semua tahu Ramadhan merupakan bulan yang sangat luar biasa," ujar dia saat dihubungi Rabu (7/4).