Wali Kota Bandung Minta Masyarakat Sholat Tarawih di Rumah

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil

Kamis 23 Apr 2020 19:15 WIB

Wali Kota Bandung Minta Masyarakat Sholat Tarawih di Rumah. Foto: Wali Kota Bandung Oded M Danial  Foto: Humas Kota Bandung Wali Kota Bandung Minta Masyarakat Sholat Tarawih di Rumah. Foto: Wali Kota Bandung Oded M Danial

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung, Oded M Danial meminta masyarakat untuk melaksanakan sholat tarawih di rumah jelang sholat tarawih di bulan puasa Ramadan, Kamis (23/4) malam pada masa pandemi corona. Menurutnya, diharapkan beribadah di rumah akan lebih optimal dan berdoa agar wabah segera selesai.

"Tidak ada (sholat tarawih), saya mengimbau kepada seluruh warga Kota Bandung dari MUI disampaikan bahwa sebetulnya kita Ramadan dalam suasana Covid-19 lebih mengoprimalkan beribadah di rumah masing-masing," ujarnya, Kamis (23/4).

Baca Juga

Menurutnya, masyarakat diminta beribadah di rumah baik itu sholat tarawih, salat berjamaah dan tilawah dengan optimal dan khusu. Ia pun mengajak masyarakat agar mendoakan wabah covid-19 segera selesai.

Oded menambahkan, pihaknya pun menginbau agar masyarakat tidak melaksanakan aktivitas mudik dan berdiam di rumah. Sebab katanya, belum bisa dipastikan pemudik akan disiplin mengisolasi diri dan berdampak penyebaran virus covid-19 bisa semakin meluas.

"Saya mengimbau tidak boleh ada yang mudik. Kalau ada yang mudik, datang ke kampung gak disiplin gak mengisolasi diri ini berbahaya. Mari sadari covid-19 perangi, diam di masing wilayah," ungkapnya.

Selain itu katanya, selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di hari kedua berjalan lancar. Menurutnya, masyarakat sudah mulai paham untuk mentaati aturan. Diantaranya memakai masker, tidak berboncengan dan memakai sarung tangan.

"Alhamdulillah laporan dilapangan kemarin masih banyak yang tidak pakai masker, sekarang sudah mulai teman dilapangan selalu memberikan arahan kepada mereka, sudah paham masyarakat. Harapan saya mudahan dengan PSBB mereka semakin paham," katanya.

Ia pun menegaskan bahwa berdasarkan aturan pengendara roda dua yang berboncengan meski satu alamat rumah tidak diperbolehkan dan oleh petugas diminta turun atau putar arah. Menurutnya, hal itu demi pelaksanaan pyhsical distancing berjalan.

"Di Perwal adalah tidak boleh berboncengan, kenapa karena lebih mengedepankan kepada prinsip kesehatan. Intinya sosial distancing, kalau maish ada boncengan repot, tetap satu orang," katanya.