8 Ragam Pendapat Ulama tentang Waktu Lailatul Qadar

Rep: umar mukhtar/ Red: Ani Nursalikah

Sabtu 09 May 2020 03:37 WIB

Ilustrasi Malam Lailatul Qadar Foto: Republika/mgrol101 Ilustrasi Malam Lailatul Qadar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bulan suci Ramadhan memiliki malam yang istimewa dan lebih baik dari seribu bulan, yaitu Lailatul Qadar. Setiap Muslim tentu mendambakan dirinya bisa meraih Lailatul Qadar di salah satu malam di bulan Ramadhan.

Sebagian Muslim menganggap Lailatul Qadar terdapat di 10 hari terakhir Ramadhan, dan sebagian lainnya punya anggapan lain. Para ulama pun berbeda pendapat tentang waktu Lailatul Qadar di bulan Ramadhan.

Baca Juga

Ahmad Sarwat dalam bukunya Jaminan Mendapat Lailatul Qadar menjelaskan ragam pendapat ulama soal waktu Lailatul Qadar. Ada delapan pendapat dari kalangan ulama yang dipaparkan oleh Ahmad.

"Para ulama ketika berbicara tentang kapan tepatnya jatuh malam Qadar itu, telah berbeda pendapat sepanjang zaman. Hal itu bukan karena para ulama tidak mampu mendapatkan dalil, tetapi justru karena dalilnya tidak ada yang secara tegas menyebutkan kapan waktunya," tulis Ahmad.

Malam Ganjil di 10 Malam Terakhir Ramadhan

Ulama yang berpendapat demikian di antaranya Mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah, serta Al-Auza'i dan Abu Tsaur. Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah bahkan menegaskan Lailatul Qadar jatuh malam ke-27 Ramadhan. Ini termaktub dalam kitab Al-Majmu Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi. Pendapat yang pertama ini adalah pendapat jumhur ulama.

Salah Satu di Sepanjang Malam Ramadhan

Ibnu Abidin dalam kitab Hasyiatu Abdin Jilid 2 mengemukakan soal pendapat kedua ini. Pendapat ini menyebut Lailatul Qadar ada di sepanjang Ramadhan, sejak malam pertama hingga malam terakhir. Artinya, Lailatul Qadar bisa saja ada di salah satu malam di sepanjang Ramadhan.

10 Malam Terakhir Ramadhan

Pendapat ini menyebut Lailatul Qadar ada di salah satu malam di 10 terakhir Ramadhan, tetapi tidak bisa dipastikan pada tanggal berapa. Menurut pendapat ini, meski tidak diketahui, tanggalnya tidak berpindah-pindah dan setiap tahun selalu jatuh pada malam yang sama. Pendapat ini adalah pendapat resmi Mazhab Asy-Syafi'iyah, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Nawawi.