Kamis 14 Apr 2022 16:45 WIB

Jatuh Miskin, Masih Wajibkah Membayar Fidyah?

Ada sebagian dari kita yang tidak bisa berpuasa kemudian diwajibkan membayar fidyah.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Petugas melayani muzaki atau pemberi zakat di Konter Pelayanan Zakat Fitrah, Fidyah, Shadaqah, Infak dan Wakaf Alquran Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (7/5). Susasna pademi tidak menjadi halangan bagi para muzaki untuk berzakat. Mendekati Idul Fitri mereka berdatangan ke konter pelayanan zakat.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Petugas melayani muzaki atau pemberi zakat di Konter Pelayanan Zakat Fitrah, Fidyah, Shadaqah, Infak dan Wakaf Alquran Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (7/5). Susasna pademi tidak menjadi halangan bagi para muzaki untuk berzakat. Mendekati Idul Fitri mereka berdatangan ke konter pelayanan zakat.

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Ada sebagian dari kita yang tidak bisa berpuasa kemudian diwajibkan membayar fidyah.  Lantas bagaimana jika kalangan tersebut secara ekonomi tidak mampu membayar fidyah?

Apalagi mereka terkena dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 sehingga jam bekerjanya dikurangi sehingga pendapatannya pun berkurang drastis. Dalam kondisi demikian, membayar fidyah adalah hal yang sulit dilakukan atau menjadi beban yang mengakibatkan ketidaksanggupan dalam memenuhi kebutuhan dasar.

Baca Juga

Lembaga fatwa Mesir, Dar al-Ifta, dalam penjelasannya menyampaikan, para ulama berbeda pendapat tentang perlu tidaknya membayar fidyah bagi pria dan wanita yang sudah lansia yang tidak sanggup lagi berpuasa.

Madzhab Hanafi dan Hanbali, serta dua perkataan ulama dari Madzhab Syafi'i, berpendapat bahwa fidyah itu wajib bagi mereka. Sedangkan Madzhab Maliki berpendapat bahwa itu tergantung pada keinginan yang bersangkutan, yang artinya tidak wajib tapi bersifat boleh.

Dar al-Ifta memaparkan, dalam kasus di mana yang bersangkutan benar-benar jatuh miskin atau bangkrut karena keadaan tertentu yang dalam hal ini adalah pandemi Covid-19, sehingga tidak mungkin untuk membayar fidyah, maka ia dibebaskan darinya dan menjadi tidak wajib baginya membayar fidyah.

"Dan dia harus memohon ampun kepada Allah SWT, dan ini sebagaimana pendapat dari para ulama," demikian penjelasan Dar al-Ifta.

Dar al-Ifta juga mengutip Surah Al-Baqarah ayat 286). Dalam Surah ini, Allah SWT berfirman:

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa), "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir." (QS Al-Baqarah ayat 286)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement