Selasa 12 Apr 2022 16:28 WIB

Kemendikbudristek Tunggu Mekanisme Resmi Seleksi Guru PPPK

Proses seleksi akan dibuka setelah mekanismenya resmi dikeluarkan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ilham Tirta
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim bersama tim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Raker tersebut membahas perkembangan dan evaluasi pelaksanaan seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim bersama tim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Raker tersebut membahas perkembangan dan evaluasi pelaksanaan seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) masih menunggu mekanisme resmi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru pada tahun 2022. Proses pembukaan seleksi akan dilakukan setelah mekanismenya resmi dikeluarkan.

"Kami menunggu mekanisme baru seleksi PPPK untuk kemudian kita sosialisasikan ke pemerintah daerah sesegera mungkin," ujar Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril, dalam Rapat Panja Komisi X DPR RI, dikutip dari YouTube Komisi X DPR, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga

Mekanisme seleksi PPPK Guru 2022 akan diputuskan oleh lintas kementerian dan lembaga. Di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Meski demikian, Iwan mengatakan, saat ini sudah ada sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang mengusulkan formasi PPPK untuk guru. Bahkan, kata dia, sebanyak 47 pemda telah mengusulkan 80 hingga 100 persen formasi dari kebutuhan yang ada.

Iwan kemudian merinci jumlah usulan formasi yang masuk. Sejauh ini, menurut Iwan, usulan formasi yang diajukan pemda masih sangat minim. Dia menerangkan, pemda baru mengusulkan formasi sebanyak 131.239 atau 17,3 persen dari 758.018 total kebutuhan formasi pada tahun 2022.

Iwan menyatakan, pihaknya telah mengklasifikasikan formasi usulan yang diterima itu berdasarkan kebutuhan guru per mata pelajaran. Di antara formasi yang sudah masuk, diketahui ada sebanyak 39.008 guru agama dari 233.955 kebutuhan.

Lalu, terdapat guru seni budaya, termasuk guru muatan lokal, bahasa daerah, dan kesenian sebanyak 1.330 dari 10.047 kebutuhan. Selanjutnya, terdapat pula guru Pendidikan Jasmani Olahraga Kesehatan (PJOK) sebanyak 11.111 dari 68.145 kebutuhan. Kemudian, ada guru kelas TK sebanyak 664 dari 2.340 kebutuhan.

Sebelumnya, Kemendikbudristek belum memutuskan pelaksanaan Seleksi Guru PPPK tahun 2021 tahap ketiga. Saat ini, proses pembahasan masih terus berjalan terkait mekanisme ujian Seleksi PPPK tahun 2022.

"Belum (ada keputusan soal seleksi tahap ketiga). Saat ini sedang membahas mekanisme ujian PPPK Tahun 2022. Sedang mempersiapkan Permenpan untuk ujian tahun 2022," ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, lewat pesan singkat, Kamis (7/4/2022).

Beberapa waktu lalu, Komisi X DPR RI telah mendesak pemerintah untuk memperjuangkan kejelasan nasib guru yang telah lolos nilai ambang pada seleksi Guru PPPK Guru tahun 2021, namun belum mendapatkan formasi. Seleksi yang diikuti oleh 925.637 pelamar tersebut masih meninggalkan polemik, mengingat 193.954 peserta seleksi yang lulus nilai ambang masih belum mendapatkan formasi.

“Komisi X DPR mendesak Kemendikbudristek RI untuk melakukan langkah-langkah strategis dan akselerasi terhadap sisa permasalahan program PPPK tahun 2021," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Formasi GTK-PPPK 2022, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Sisa permasalah itu, antara lain memastikan guru yang telah lulus nilai ambang untuk mendapatkan formasi, memperbesar ketersediaan formasi secara maksimal, mencegah terjadinya pergeseran antara guru di sekolah induk yang lebih banyak lagi, dan mempercepat guru yang telah lulus PPPK untuk mendapatkan SK atau nomor induk  PPPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement