Sabtu 09 Apr 2022 12:29 WIB

Covid-19 Melandai, Dana Kelurahan Diminta Kembali Dicairkan

Warga dikhawatirkan tidak percaya pemkot jika dana kelurahan tidak terealisasi lagi.

Warga membawa paket sembako yang diterimanya di Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Senin (7/3/2022). Sebanyak 800 paket sembako didistribusikan ke masyarakat dalam rangka Bakti Sosial Persada Akabri 92 tersebut untuk membantu meringankan ekonomi masyarakat terdampak pandemi COVID-19.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Warga membawa paket sembako yang diterimanya di Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Senin (7/3/2022). Sebanyak 800 paket sembako didistribusikan ke masyarakat dalam rangka Bakti Sosial Persada Akabri 92 tersebut untuk membantu meringankan ekonomi masyarakat terdampak pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i meminta pemerintah kota setempat segera mencairkan dana kelurahan. Sebab, dalam dua tahun terakhir dana tersebut digunakan penanganan Covid-19.

"Sekarang kan Covid-19 sudah melandai dan pendapatan pemkot juga sudah mulai normal," katanya di Surabaya, Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga

Menurut dia tidak ada alasan pemkot mengulur-ulur waktu pencairan dana kelurahan (dakel). Kalau pun memang pencairan dana kelurahan ditarget triwulan dua pada tahun ini, maka Imam berharap tidak sampai molor lagi.

Ia mengatakan jika dana kelurahan tidak terealisasi lagi, maka pihaknya khawatir warga Surabaya menjadi putus asa yang ujung-ujungnya warga tidak percaya lagi kepada Pemkot Surabaya. "Tidak sedikit pengurus RW malas mengajukan usulannya di musbangkel (musyawarah pembangunan kelurahan) karena mereka tidak yakin usulannya bisa direalisasikan dengan dana kelurahan," katanya.

Ia bisa memaklumi sikap apatis dari para pengurus RW tersebut, karena dana kelurahan yang mulai dianggarkan pada 2020 tidak pernah terealisasi. Selain itu, lanjut dia, besaran dari dana kelurahan juga diatur dalam Permendagri 130/2018 yakni sebesar 5 persen dari APBD. Menurut dia, kalau di Surabaya APBD mencapai Rp 10,4 triliun, maka Rp 10 triliun saja itu berarti Rp 500 miliar.

"Kalau dibagi 154 kelurahan itu berarti sampai Rp 3 sampai Rp 3,5 miliar setiap kelurahan," kata dia.

Imam Syafi'i menyebut beberapa kota sudah menjalankan dana kelurahan sejak tahun 2019, tapi untuk Surabaya baru melaksanakan pada 2020. Hanya saja, kata dia, begitu dianggarkan dalam APBD Surabaya 2020 bersamaan pandemi Covid-19.

Camat Tambaksari Surabaya Laksita Rini Sevriani mengatakan, untuk dana kelurahan tahun 2022 saat ini belum terserap. Menurutnya, untuk pembangunan fisik, direncanakan bisa dimulai pada triwulan kedua. Rini mengaku pihaknya saat ini masih menunggu revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya tentang pengelolaan dana kelurahan.

"Untuk pembangunan fisik masih tahap perencanaan. Untuk fisik kriterianya jalan dan saluran. Kalau jalan salah satunya jalan lingkungan yang lebarnya cuma dua meter, dan itu belum realisasi. Insya Allah bisa terealisasi tahun ini," katanya.

Mantan Sekretaris Satpol PP Kota Surabaya ini menambahkan, untuk setiap kelurahan anggarannya berbeda. Yakni, kurang lebih sekitar Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar per kelurahan. Sedangkan untuk pekerjaannya itu ada fisik dan nonfisik.

"Kalau nonfisik itu ada kursi lipat, bak sampah, tabulampot, kemudian komputer. Itu semua melalui lelang, sistem lelangnya konsolidasi, kami tidak lelang sendiri," ujar Laksita Rini Sevriani

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement