Hukum Menggunakan Obat Pencegah Haid Selama Ramadhan

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Muhammad Hafil

Jumat 08 Apr 2022 12:16 WIB

Hukum Menggunakan Obat Pencegah Haid selama Ramadhan. Foto: Menghitung tanggal menstruasi. Ilustrasi Foto: . Hukum Menggunakan Obat Pencegah Haid selama Ramadhan. Foto: Menghitung tanggal menstruasi. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang wanita yang telah mencapai aqil baligh biasanya ditandai dengan haid. Sehingga terkadang seorang wanita tidak dapat menjalankan puasa karena haid yang datang saat Ramadhan.

Namun bolehkah seorang wanita menggunakan obat untuk mencegah datangnya haid selama Ramadhan?

Baca Juga

Melansir laman aboutislam.net, mantan Ketua Dewan Syariah Inggris, Syekh Sayyed Mutawalli Ad Darsh menjelaskan mayoritas cendekiawan muslim tidak menganggap tindakan menggunakan obat penghenti haid itu sama saja dengan merusak alam.

Sebaliknya, itu dianggap sebagai tindakan regulasi dengan tujuan memungkinkan wanita yang lebih suka menghindari periode haid mereka untuk berpartisipasi dengan orang-orang dalam puasa Ramadhan dan melakukan haji dengan nyaman.

Tidak ada salahnya wanita menggunakan pil atau sumber daya yang tersedia untuk menghentikan menstruasi dan memiliki kesempatan untuk melakukan ibadah mereka pada saat-saat seperti itu.

Selain itu, Mantan Profesor Syari`ah di Universitas Kairo, Rif`at Fawzi menambahkan tidak ada salahnya, menurut Islam, jika seorang wanita meminum pil semacam itu selama bulan Ramadhan agar dapat melanjutkan puasa di bulan penuh berkah tanpa terputus.

Namun, kita harus ingat bahwa seorang wanita diperbolehkan untuk melakukannya dengan memperhatikan kondisi berikut, mengkonsumsi pil semacam itu tidak boleh membahayakan nyawa dan kesehatannya. Dan lebih baik, sebelum mengambil obat tersebut, untuk mencari nasihat dari dokter yang dapat diandalkan.

Sumber:

https://aboutislam.net/counseling/ask-the-scholar/fasting/can-i-take-medication-to-prevent-menses-during-ramadan/