Jumat 08 Apr 2022 02:35 WIB

Interpelasi Formula E Diusulkan Kembali Dilanjutkan

BK membuktikan interpelasi Formula E yang diajukan sesuai tata tertib.

Proses penyelesaian lintasan Formula E di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (25/3). Upaya interpelasi penyelenggaraan Formule E ke Gubernur Anies Baswedan dinilai layak dilakukan kembali.
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Proses penyelesaian lintasan Formula E di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (25/3). Upaya interpelasi penyelenggaraan Formule E ke Gubernur Anies Baswedan dinilai layak dilakukan kembali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mengusulkan agar hak interpelasi soal Formula E Jakarta dilanjutkan kembali. Upaya sebelumnya untuk memintai keterangan kepada Pemprov DKI itu dinilai tidak melanggar tata tertib.

"Melihat perkembangan pelaksanaan Formula E hingga saat ini, sangat penting dilanjutkan interpelasi yang masih ditunda," kata Gilbert, Kamis (7/4/2022). Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan tidak ada lagi alasan tujuh fraksi lain di DPRD DKI untuk menolak dilakukannya interpelasi atau hak untuk memintai keterangan pihak eksekutif atau pemerintah soal Formula E.

Baca Juga

Sebelumnya, upaya interpelasi diajukan oleh dua fraksi di DPRD DKI yakni PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). "Agar semua jelas. Tinggal mau berpihak kepada rakyat atau tidak," imbuhnya.

Selama ini, lanjut dia, tujuh fraksi lain menolak interpelasi karena dinilai melanggar tata tertib dan kode etik. "Hasil Badan Kehormatan (BK) membuktikan interpelasi yang diajukan adalah sesuai tata tertib. Fakta yang terlihat Formula E semakin hari bukan makin jelas atau dikerjakan dengan perencanaan yang baik, malah minim koordinasi," ucapnya.

Sebelumnya, pada 28 September 2021 empat wakil ketua DPRD DKI saat itu yakni Mohamad Taufik, Suhaimi, Misan Samsuri dan Zita Anjani melaporkan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi ke Badan Kehormatan soal pelaksanaan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E. Sedangkan pelapor lain dari fraksi di DPRD DKI adalah Fraksi Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Nasdem, dan Golkar.

Setelah melalui proses panjang, BK DPRD DKI pada 14 Maret 2022 memutuskan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi tidak melanggar tata tertib soal pelaksanaan sidang paripurna soak Interpelasi Formula E. "Hasilnya sudah saya serahkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta empat hari yang lalu," kata Ketua BK DPRD DKI A Nawawi, Selasa (4/4/2022).

BK memutuskan Prasetio tidak melanggar tata tertib dan kode etik berdasarkan pasal 96 tentang Badan Musyawarah, pasal 143 tentang persidangan dan rapat DPRD, pasal 178 tentang bentuk kebijakan DPRD. Kemudian juga berdasarkan bukti visual dan audio dalam proses rapat Badan Musyawarah pada 27 September 2021.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement