Senin 04 Apr 2022 16:48 WIB

Mardani Maming tak Hadiri Sidang Sebagai Saksi Kedua Kali

Mardani Maming diperiksa karena menandatangani SK Bupati terkait Izin Usaha Tambang.

Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming membacakan jajarana pengurus pada pelantikan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Masa Bakti 2019-2022 di Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming membacakan jajarana pengurus pada pelantikan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Masa Bakti 2019-2022 di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, TANAH BUMBU--Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming kembali tak menghadiri sidang kasus dugaan suap izin lahan tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (4/4/2022). Politikus PDIP tersebut disebut sakit sehingga tak bisa menghadiri sidang.

Mardani Maming dijadwalkan hadir di persidangan dengan terdakwa eks kepala dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Mardani sudah dua kali mangkir persidangan dari persidangan ini. Ia dijadwalkan hadir sebagai saksi bersama saksi dari Dinas PTSP Tanah Bumbu bernama Nafarin dan Miftahul Chair.

Baca Juga

Sementara itu, dari daftar saksi yang hadir antara lain Sugiyati, Gerry Salim, Rovinus Agung Mahendra, dan Ujang Sumaryanto. Pada Senin, (28/3/2022) lalu, Mardani Maming dipanggil menjadi saksi bersama IF Nafarin (Kadis PM PTSP Kalsel) dan Rian Ajisoko ST (Kabid Perizinan PM PTSP Provinsi Kalsel.

Turut dipanggil Miftahul Chair ST, Lena Kunala dan  Merciani Pujiastuti dari Bank Mandiri. Kasmira dan Gery dari PT Sumber Alam Inti Mandiri (SAIM). Selain itu, Yuniarto Astiawan dan Yogifinus Agung Mahendra.

Dipanggilnya Mardani Maming sebagai saksi lantaran yang bersangkutan  menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Dosen Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, eks bupati Tanah Bumbu tersebut bisa dikenakan ancaman sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 KUHP. Sebab, Mardani Maming diduga tidak menunaikan kewajibannya sebagai saksi.

"Saksi bisa dikenakan ancamanan sanksi  pidana sebagaimana pasal 224 KUHP," tutur Azmi dalam keterangan, Senin (4/4/2022).

Azmi munuturkan, dalam pasal 224 KUHP saksi yang tidak menunaikan kewajiban tanggung jawabnya terancam pidana 9 bulan penjara. Dalam pasal itu juga termaktub, saksi yang tidak menunaikan tanggung jawabnya dalam perkara lain bisa terancam hukuman penjara selama-lamanya enam bulan

"Kalau dia dipanggil sebagai saksi dan dia tidak memenuhi kewajibannya ya dalam perkara pidana ya diancam pidana kalau kita lihat itu 9 bulan. Jadi  memang harus putusan hakim namun biasanya hakim merasa lebih kuat kalau buat penetapan karena dia melihat penting ini urgen keterangan ini seolah-olah tidak saling menyalahkan satu dengan yang lain untuk mencari keadilan," tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement