Selasa 29 Mar 2022 00:55 WIB

Daftar Barang dan Jasa tak Kena PPN 11 Persen

Pemerintah akan menaikkan tarif PPN mulai 1 April 2022.

Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Barang dan jasa yang tidak terkena pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen dari yang saat ini 10 persen. Kebijakan tarif PPN naik berlaku mulai 1 April 2022. Namun, tidak semua barang dan jasa akan terkena PPN. Terdapat beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN.

Payung Hukum: 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Jenis Barang Bebas PPN (Pasal 4A ayat 2):

 

- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah

- Uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.

Jenis Jasa Bebas PPN (Pasal 4A ayat 3):

- Jasa keagamaan

- Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

- Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

- Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah

- Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

 

Sumber: Kementerian Keuangan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement