Rabu 23 Mar 2022 20:07 WIB

PPKM DIY Turun ke Level 3, Wakil Wali Kota: Yang Paling Penting Jaga Prokes

Kunjungan wisatawan ke Kota Yogyakarta di level 3 masih diperbolehkan

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Hiru Muhammad
Wisatawan berjalan di kawasan Teras Malioboro 2, Danurejan, Yogyakarta, Rabu (9/3/2022). Pemerintah pusat kembali menaikkan status status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk Daerah Istimewa Yogyakarta mulai tanggal 8 - 14 Maret 2022 karena peningkatan kasus COVID-19.
Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah/aww.
Wisatawan berjalan di kawasan Teras Malioboro 2, Danurejan, Yogyakarta, Rabu (9/3/2022). Pemerintah pusat kembali menaikkan status status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk Daerah Istimewa Yogyakarta mulai tanggal 8 - 14 Maret 2022 karena peningkatan kasus COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DIY turun dari level 4 menjadi level 3. Hal ini berlaku di seluruh kabupaten/kota se-DIY berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Turunnya level PPKM seiring dengan terus turunnya jumlah kasus aktif di DIY, termasuk di Kota Yogyakarta. Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, penurunan kasus aktif ini terjadi sejak ditetapkannya PPKM level 4 sejak dua pekan lalu.

Baca Juga

Meskipun turun level, Heroe pun tetap meminta masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes). Saat ini, penambahan kasus harian Covid-19 juga terus melandai di Kota Yogyakarta.

"Yang paling penting menjaga warga kota untuk menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Mengurangi aktivitas di masyarakat yang bisa terjadi kerumunan-kerumunan yang besar," kata Heroe yang juga Wakil Wali Kota Yogyakarta tersebut.

Pada 23 Maret 2022 ini, kasus aktif di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 579 kasus. "Dari kasus tertinggi untuk varian Omicron mencapai sekitar 4.800 dan sekarang tinggal sekitar 600 untuk kasus aktifnya," ujar Heroe.

Mengacu pada inmendagri, kata Heroe, kunjungan wisatawan ke Kota Yogyakarta pada masa PPKM level 3 ini masih diperbolehkan. Namun, ada pembatasan kapasitas kunjungan yakni maksimal hanya dapat diisi 50 persen."Kunjungan wisata memang kita izinkan dengan batasan-batasan menurut aturan PPKM level 3," jelasnya.

Heroe juga menyebut, penekanan masyarakat untuk menjalankan prokes sebagai upaya menyongsong Ramadhan. Diharapkan, awal April 2022 seluruh wilayah Kota Yogyakarta sudah masuk dalam kategori zona kuning atau zona hijau Covid-19.

Pihaknya juga sudah meminta seluruh masjid untuk menerapkan prokes dengan ketat dan disiplin saat digelarnya kegiatan ibadah di Ramadhan. Termasuk saat perayaan Idul Fitri 2022 yang diminta agar pelaksanaan prokes dapat maksimal.

"Harapannya sebelum Ramadhan ini kita betul-betul bisa mengkondisikan agar sebarannya (Covid-19) bisa semakin kita tangani dengan baik. Pelaksanaan prokes di masjid dan tempat-tempat ibadah lainnya harapannya bisa menjadi contoh bagaimana menjalankan prokes," tambah Heroe.

Selain itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga meminta masyarakat untuk tetap waspada dan hati-hati. Meski saat ini PPKM di DIY ditetapkan turun menjadi level 3, namun angka kematian Covid-19 masih cukup tinggi. Kematian Covid-19 di DIY, katanya, sebagian besar dikarenakan adanya penyakit penyerta atau komorbid. "Kalau tingkat kematian (tinggi) karena dia punya penyakit lain (komorbid) ya kan," kata Sultan.

Hal yang juga membuat masih tingginya tingkat kematian di DIY juga dikarenakan penderita komorbid tidak mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Pasalnya, pasien Covid-19 dengan komorbid tersebut hanya menjalani isolasi mandiri (isoman).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement