IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan logo halal baru dikeluarkan Kementerian Agama tidak perlu diperdebatkan karena tidak terlalu substansial.
"Yang perlu dibicarakan adalah hal-hal substansi daripada mendialogkan persoalan merk. Logo diciptakan sebagai penanda bahwa satu produk tertentu telah dinyatakan halal ketika label dilekatkan
Baca Selengkapnya di ihram.co.id