Kamis 17 Mar 2022 14:36 WIB

Warga Meninggal Saat Urus KTP-el di Dukcapil, Ini Kata Kemendagri

Ditjen Dukcapil menegaskan siap jemput bola perekaman KTP-el.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh Sh, MH usai menandatangani perjanjian kerja sama di Jakarta, Jumat (11/1).
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh Sh, MH usai menandatangani perjanjian kerja sama di Jakarta, Jumat (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya warga di Bulukumba saat mengurus KTP elektronik (KTP-el) di kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Warga itu bernama Amiluddin (55) yang sedang kritis akibat penyumbatan usus.

"Kami jajaran dukcapil turut berduka cita yang mendalam atas wafatnya Bapak Amiluddin semoga husnul khotimah," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga

Untuk itu, dia mengingatkan masyarakat yang sudah berusia 17 tahun ke atas segera membuat KTP-el. Sebab, KTP-el sangat dibutuhkan dan menjadi dasar dari semua pelayanan publik.

"Hikmah dari semua, saya meminta masyarakat yang sudah 17 tahun ke atas dan belum membuat KTP-el segera membuat KTP-el agar saat membutuhkan untuk pelayanan publik sudah punya KTP-el," kata Zudan.

Dia mengaku pihaknya sudah sering melakukan jemput bola perekaman identitas kependudukan ke rumah sakit atas permintaan keluarga pasien dan seizin rumah sakit. Bagi warga yang membutuhkan layanan ini dapat menghubungi dinas dukcapil setempat.

Namun, kata Zudan, permohonan layanan jemput bola itu tidak bisa mendadak, harus dilakukan satu sampai tiga hari sebelumnya. Dia menegaskan, dukcapil siap melayani jemput bola ini terutama bagi warga yang memiliki kebutuhan khusus.

"Kita dari dukcapil siap melayani jemput bola, terutama untuk yang memiliki kebutuhan khusus. Apabila lokasinya dekat satu hari sebelumnya disampaikan apabila lokasinya jauh tiga hari sebelumnya," tutur dia.

Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan oleh seorang pasien yang sedang kritis akibat penyumbatan usus dan dirawat di RSUD Andi Sulthan Daeng Radja, Bulukumba, harus mengurus KTP-el karena tidak memiliki BPJS Kesehatan. Berita ini menjadi kabar duka karena pria yang bernama Amiluddin (55) tersebut harus menghembuskan nafas terakhir saat sedang mengurus KTP-el di Dinas Dukcapil Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan.

Video informasi ini pun menjadi tular di media sosial, karena banyak pihak yang menyayangkan birokrasi yang berbelit-belit bagi rakyat miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan kependudukan. Karena alasan tidak ada BPJS, pihak keluarga diminta RSUD untuk mengurusnya sedangkan pasien belum mengurus KTP-el, sehingga memaksa yang bersangkutan harus mengikuti proses rekam diri di Dinas Dukcapil Bulukumba, padahal ia dalam kondisi kritis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement