Jumat 11 Mar 2022 01:30 WIB

Ini Tuntutan Orang Tua Mahasiswa Melalui MWA pada Rektorat ITB

Kebijakan Rektor ITB mencabut otonomi SBM ITB, tidak memenuhi statuta ITB.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Suasana kawasan gedung Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) ITB yang sepi di Kawasan Kampus ITB, Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/3/2022). Aktivitas dan proses belajar mengajar di Kampus SBM ITB untuk sementara tidak beroperasi akibat terjadinya polemik antara forum dosen SBM ITB dengan kebijakan Rektor ITB terkait pencabutan hak swakelola SBM ITB.
Foto: Antara/Novrian Arbi
Suasana kawasan gedung Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) ITB yang sepi di Kawasan Kampus ITB, Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/3/2022). Aktivitas dan proses belajar mengajar di Kampus SBM ITB untuk sementara tidak beroperasi akibat terjadinya polemik antara forum dosen SBM ITB dengan kebijakan Rektor ITB terkait pencabutan hak swakelola SBM ITB.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Orang tua mahasiswa SBM ITB gelisah dengan konflik yang terjadi di SBM ITB saat ini. Pasalnya, kebijakan Rektor ITB mencabut otonomi pengelolaan pendidikan di SBM ITB, tidak memenuhi Statuta ITB mengenai prinsip penyelenggaraan pendidikan tinggi yaitu transparansi, partisipatif, akuntabel, nirlaba, efisien dan efektif. 

Oleh karena itu, ucap Perwakilan Forum Orang Tua SBM ITB Ali Nurdin, sesuai dengan Statuta ITB yang menugaskan MWA untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di ITB, menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. MWA ITB agar segera menyatakan bahwa pengelolaan Pendidikan di SBM ITB dalam status quo, dimana sistem pengelolaan Pendidikan dan Anggaran di SBM ITB dikembalikan statusnya seperti dalam keadaan semula sebelum adanya kebijakan Rektor ITB yang mencabut otonomi untuk SBM ITB, sampai dengan adanya kebijakan baru yang melibatkan MWA ITB dan SBM ITB, sehingga program Pendidikan di SBM ITB sesuai dengan RKA yang telah disetujui dan berjalan dengan normal tanpa ada kegaduhan. 

2. MWA ITB agar segera meminta Rektor ITB untuk mencabut kebijakan yang membatalkan otonomi bagi SBM ITB, dan memberlakukan kebijakan yang lama sampai dengan adanya kebijakan baru berdasarkan hasil kajian dari Tim Khusus yang dibentuk oleh MWA ITB.

3. MWA ITB agar segera membentuk Tim Khusus, yang terdiri dari pihak MWA ITB, Senat Akademik dan SBM ITB, jika diperlukan bisa ditambahkan perwakilan dari masyarakat atau orang tua mahasiswa, untuk melakukan evaluasi  atas kebijakan pengelolaan Pendidikan di SBM ITB dan menyusun regulasi baru yang sesuai dengan kepentingan kemajuan Pendidikan di ITB, dengan masa kerja paling lama 1 bulan.  

Tim Khusus ini, kata dia, dapat dibantu oleh Tim Asistensi sesuai dengan kebutuhan Tim Khusus. Dengan demikian, proses penyusunan dan pengambilan kebijakan di ITB harus memenuhi prinsip ITB dalam menyelenggaraan Pendidikan Tinggi secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, sebagaimana terdapat dalam Statuta ITB. 

"Pengingkaran terhadap prinsip ini merupakan pelanggaran terhadap Statuta ITB," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement