Rabu 09 Mar 2022 17:12 WIB

Kemendikbudristek Dorong Daerah Segera Laksanakan PTM 100 Persen

Ketentuan terkait PTM masih mengacu pada SKB Empat Menteri beserta diskresinya.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ilham Tirta
Sejumlah siswa mengikuti sekolah PTM (ilustrasi).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Sejumlah siswa mengikuti sekolah PTM (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong daerah yang sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen untuk segera menerapkannya. Ketentuan terkait hal tersebut masih mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri beserta diskresinya.

"Kami mendorong daerah segera PTM 100 persen, kalaulah harus PJJ (pembelajaran jarak jauh), maka harus sangat selektif," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga

Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto menjelaskan, pelaksanaan PTM belum ada perubahan dari pedoman sebelumnya. Sejauh ini, PTM masih berperdoman pada SKB Empat Menteri dan diskresinya. "Belum ada perubahan," jelas Anang.

Diketahui, diskresi diberikan pemerintah bagi daerah dengan level PPKM level II untuk dapat menerapkan PTM terbatas 50 persen. Ketentuan tersebut dimulai terhitung pada Kamis, 3 Februari 2022 lalu. "Daerah-daerah dengan PPKM level II disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ungkap Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dalam keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).

Lebih lanjut Suharti menerangkan, penekanan ada pada kata 'dapat'. Itu berarti, kata dia, bagi daerah dengan PPKM level II yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap bisa melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen.

"Tentunya PTM terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri," ujar Suharti.

Dia menerangkan, Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM terbatas agar dapat diterapkan sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Untuk itu, dia mengingatkan, menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM terbatas.

Berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah ada beberapa hal. Pengawasan dan pembinaan itu, yakni memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan. Selanjutnya, ada surveilans terhadap kasus konfirmasi Covid-19.

Suharti menyatakan, Kemendikbudristek memahami saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah. Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kemendagri, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level II.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement