Rabu 09 Mar 2022 15:49 WIB

Perludem: Jangan Jadikan Anggaran Alasan Tunda Pemilu 2024 

Usulan anggaran pemilu yang cukup besar jangan dijadikan alasan untuk menunda pemilu.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati meminta pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu segera membahas dan menyepakati besaran anggaran Pemilu 2024. Ilustrasi
Foto: Republika/ Wihdan
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati meminta pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu segera membahas dan menyepakati besaran anggaran Pemilu 2024. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati meminta pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu segera membahas dan menyepakati besaran anggaran Pemilu 2024. Menurut dia, usulan anggaran pemilu yang cukup besar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) jangan dijadikan alasan untuk menunda pemilu. 

"Jangan sampai KPU-nya malah dijadikan alasan karena KPU mengajukan anggaran terlalu besar," ujar Khoirunnisa saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (9/3/2022). 

Baca Juga

Dia menjelaskan, pemilu merupakan siklus lima tahunan yang diamanatkan konstitusi sehingga pemerintah seharusnya sudah mengantisipasi kebutuhan anggarannya. Terkait pengajuan anggaran yang disampaikan KPU terlalu besar, dia mendesak pemerintah dan DPR segera membahasnya secara detail. 

Hal ini penting untuk mengantisipasi jika ternyata ujungnya pemerintah menyetujui besaran anggaran jauh dari yang diusulkan KPU. Para pihak dapat mendiskusikan pos atau mata anggaran yang bisa dihemat serta menentukan solusi dari setiap penyederhanaan yang dilakukan. 

"Pemilu itu perhelatan besar ya memang membutuhkan biaya. Apalagi kita negara besar, pemilihnya banyak, petugasnya banyak, jadi ya memang pasti ada konsekuensi di anggarannya, anggarannya memang pasti besar. Kalau misalnya mau menghemat ya tadi bisa didiskusikan," kata Khoirunnisa. 

Dia juga mengatakan, DPR tidak mesti menunggu anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 dilantik untuk membahas anggaran pemilu. KPU dan Bawaslu adalah lembaga sehingga siapa pun anggotanya harus melaksanakan keputusan yang ditetapkan secara kelembagaan. 

"Sudah bisa dibahas sejak saat ini, enggak perlu menunggu sampai ada pelantikan KPU dan Bawaslu yang baru. Mereka kan baru akan dilantik sekitar April," tutur dia. 

KPU mengusulkan anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76,6 triliun. Sementara Bawaslu mengajukan anggaran Pemilu 2024 lebih dari Rp 14,7 triliun. Jumlah ini untuk multiyears dari 2022-2025. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement