Rabu 09 Mar 2022 13:10 WIB

Zainut: Pernikahan Beda Agama tidak Tercatat di KUA

Di Islam, pernikahan adalah ibadah yang tidak bisa dilepas dari agama.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Pasangan melangsungkan pernikahannya di KUA Tebet, Jakarta, Selasa (22/02/2022). Zainut: Pernikahan Beda Agama tidak Tercatat di KUA
Foto: Prayogi/Republika
Pasangan melangsungkan pernikahannya di KUA Tebet, Jakarta, Selasa (22/02/2022). Zainut: Pernikahan Beda Agama tidak Tercatat di KUA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan viral di media sosial tayangan video pendek tentang peristiwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang, Jawa Tengah.

Menanggapi peristiwa tersebut, Wakil Menteri Agama (Wamenag) KH Zainut Tauhid Sa'adi, mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Tengah dan memastikan pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Juga

"Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," kata Kiai Zainut kepada Republika, Rabu (9/3/2022).

Zainut menjelaskan bahwa sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 2 Ayat 1 dijelaskan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

"Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut," ujar Zainut.

Kiai Zainut yang juga Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menegaskan, ketentuan Pasal 2 Ayat 1 pada UU Perkawinan masih berlaku. Sesuai ketentuan tersebut, ia mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara. Tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.

"Bahkan di Islam, jelas perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement