Rabu 09 Mar 2022 00:44 WIB

Unit Usaha Baru di BUMMas Berkah Desa Randualas Binaan Rumah Zakat

Warung Berkah ini menyisihkan 5 persen dari omzet setiap hari untuk kegiatan sosial

BUMMAS binaan Rumah Zakat kembali mendirikan satu unit usaha baru, yakni di bidang kuliner yang bersifat semi profit.
Foto: Rumah Zakat
BUMMAS binaan Rumah Zakat kembali mendirikan satu unit usaha baru, yakni di bidang kuliner yang bersifat semi profit.

REPUBLIKA.CO.ID, RANDUALAS -- Setelah pada tahun 2021 Badan Usaha Milik Masyarakat (BUMMAS) RANDU BERKAH desa Randualas, kecamatan Kare, Madiun mendirikan unit usaha retail di bidang sembako, kini, di awal tahun 2022, BUMMAS binaan Rumah Zakat kembali mendirikan satu unit usaha baru, yakni di bidang kuliner yang bersifat semi profit.

Nama unit usaha baru dari BUMMAS RANDU BERKAH ini adalah Warung Berkah (Cabang 5). Di warung ini disuguhkan makanan khas dari kota madiun, yaitu Nasi Pecel. Namun, selain nasi pecel, ada juga bakso dan Minuman Bestea, yaitu minuman berbahan dasar teh dengan aneka rasa.

Usaha ini dikatakan semi profit karena ketika kita makan di warung ini, kita hanya cukup membayar sesuai dengan kemampuan kita (khusus menu Bakso). Mengenai konsep ini, Relawan Inspirasi Randualas, Mas Ainun selaku pendamping usaha tersebut mengatakan bahwa dengan adanya konsep “warung bayar semampunya” ini diharapkan dapat sedikit membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan primer (pangan) mereka di tengah kesulitan ekonomi di masa pandemi ini. Selain itu,  Warung Berkah ini juga menyisihkan 5 persen dari omzet setiap hari untuk kegiatan sosial di desa nantinya, seperti baksos atau yang lainnya.

“Dengan tetap mengusung semangat pemberdayaan di desa,  Warung Berkah selalu merekrut SDM asli dari desa Randualas sendiri sebagai pegawainya. Dan tak hanya itu, ke depan Insya Allah di Warung Berkah ini juga akan menerima pembayaran dengan sampah dengan ketentuan tertentu yang akan dikerjasamakan dengan pihak pengurus Bank Sampah yang ada di desa," ucap Mas Ainun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement