Jumat 04 Mar 2022 17:24 WIB

Kedudukan Hukum Islam dan Fatwa di Arab Saudi Kini Menurut MBS

Wewenang akhir fatwa akan ditentukan di tangan Raja Arab Saudi

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nashih Nashrullah
Bendera Arab Saudi. Wewenang akhir fatwa akan ditentukan di tangan Raja Arab Saudi
Foto: AP/Amr Nabil
Bendera Arab Saudi. Wewenang akhir fatwa akan ditentukan di tangan Raja Arab Saudi

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH– Putra Mahkota Arab Saudi Muhammad bin Salman (MBS) mengatakan bahwa Raja memiliki kewenangan akhir untuk mengeluarkan sebuah fatwa. Pernyataan ini dijelaskannya dalam sesi wawancara kepada majalah Amerika Serikat “The Atlantic." 

Dilansir dari Saudi Gazette, Kamis (3/3/2022), Muhammad menyebut bahwa dalam hukum Islam, kepala lembaga Islam adalah waliyul amri atau penguasa. 

Baca Juga

Jadi, keputusan akhir sebuah fatwa bukan dari mufti, karena mufti dan Dewan Fatwa seperti penasihat Raja yang tugasnya memberikan apa yang mereka nasihatkan.  

Meski begitu, keputusan Raja akan berlandaskan hukum Islam, yaitu hukum pada masa Nabi Muhammad SAW, khalifah, hadits, hingga Alquran. Kemudian keputusan itu juga ditimbang dengan berbagai pertimbangan di masyarakat.  

 

"Jika Anda menggunakan kekuasaan sebagai Raja dan membuat keputusan, tanpa melalui seluruh proses, ini dapat membuat kejutan di jalan dan kejutan bagi orang-orang," ujarnya.  

Adapun peran Mufti, disebut untuk menjawab orang-orang yang mengajukan pertanyaan sehari-hari. Misalnya jika seseorang makan di bulan Ramadhan dan dia ingin tahu apa yang harus dia lakukan, apakah dia berdosa atau tidak.  

Orang yang menjawab itu juga menjadi pilihan yang sudah ditetapkan pemerintah. "Jadi tidak ada yang bisa begitu saja mengatakan, 'Saya tahu bagaimana melakukannya' dan dapat menjawab pertanyaannya.  itu harus diatur.  Harus ada sertifikat dari pemerintah," ujarnya. 

Dia juga menjelaskan tentang aturan Islam kepada non-Muslim. Menurutnya, hukum Islam hanya diterapkan kepada umat Islam.  

"Jadi, jika Anda adalah orang asing yang tinggal atau bepergian di Arab Saudi, Anda memiliki semua hak untuk melakukan apa pun yang Anda inginkan, berdasarkan keyakinan Anda, apa pun keyakinannya selama itu sesuai dengan hukum negara tersebut," ujar MBS.   

Dia menegaskan itulah yang terjadi pada masa Nabi dan periode empat khalifah yang mendapat petunjuk. Mereka tidak menerapkan aturan sosial kepada non-Muslim, terlepas dari apakah mereka warga negara, atau hanya bepergian di negara mereka.

 

Sumber: saudigazette 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement