Senin 28 Feb 2022 04:49 WIB

Menakar Teriakan ‘Para Pelantang’ di Ruang Publik Digital

Di era web 2.0 ini, medsos terbukti menjadi sarana yang esensial bagi gerakan sosial.

Makroen Sanjaya, Pengajar Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Foto: dokpri
Makroen Sanjaya, Pengajar Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,  Oleh Makroen Sanjaya (Pengajar Komunikasi Digital & Media Baru Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta)

Sudah pekan kedelapan tahun 2022 ini, ruang publik digital, khususnya pada platform media sosial seperti Twitter, Whatsapp dan TikTok, diramaikan oleh unggahan konten politik. Para pelantang, baik para buzzer propenguasa maupun kelompok kritis yang berseberangan dengan rejim penguasa, seolah ‘berbalas pantun’ saling mengunggah berbagai video meme (mim), klarifikasi, hujatan, prank hingga video berkategori deep-fake.

Isu yang diunggah mulai dari pemindahan Ibukota Negara (IKN), kelangkaan minyak goreng, pencairan dana jaminan hari tua (JHT), dan video editan analogi suara azan dan gonggongan anjing yang menjurus ke arah isu bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Unggahan video dalam kasus “analogi azan dan gonggongan anjing,” berbunyi amat lantang, melebihi suara pelantang (pengeras suara) masjid mana pun. Apalagi, kasus tersebut hanya gaduh di media sosial tetapi senyap di media arus-utama.

Jurgen Habermas mendefinisikan ruang publik sebagai masyarakat yang terlibat dalam debat publik kritis, di mana pada ruang publik itu memungkinkan terwadahinya opini publik, dan masyarakat memiliki akses yang sama. Apabila opini publik yang dapat diakses masyarakat itu disampaikan melalui media baru (new media) yang difasilitasi internet, terciptalah ruang publik digital, yang  berbeda dengan ruang publik wacana melalui media lama (old media). Ruang publik digital, secara kategoris juga identik dengan penggunaan internet dan jaringan nirkabel sebagai platform komunikasi digital, yang oleh Manuel Castells disebut sebagai sistem komunikasi massa-mandiri (mass-self communication). Disebut komunikasi massa, karena berpotensi menjamah khalayak global, terutama melalui jaringan peer to peer (p2p) dan koneksi interet, komunikasi itu bersifat mandiri, karena konten dibuat-sendiri, konten yang dibuat sendiri, emisi yang diarahkan sendiri, dan penerima dipilih-sendiri oleh banyak orang yang berkomunikasi dengan banyak orang atau many to many (Communication Power, 2009). Sistem komunikasi massa-mandiri sendiri, dari perspektif Castells, meniscayakan munculnya apa yang disebut sebagai gerakan sosial berjaringan (networked social movements).

Dalam buku Networks of Outrage and Hope (2012: 1-44) Castells mengaitkan fenomena pergolakan politik di berbagai belahan di dunia selama 2009-2011 yang dipicu oleh persoalan politik dan ekonomi. Gejolak sosial politik yang dibonceng ruang publik digital itu dimulai dari Iran, Revolusi Musim Semi Arab (Arab Spring) yang bertolak dari Tunisia, kemudian menjalar ke Mesir, Libya, Syiria, dan Revolusi Peralatan Dapur (Kicthenware Revolution) Islandia yang berujung tumbangnya pemerintahan negara di belahan utara Eropa itu. Gelombang unjukrasa oleh networked social movements yang difasilitasi media baru itu, kemudian merangsek ke Inggris, Spanyol, Portugal, Yunani hingga ke Amerika Serikat melalui apa yang disebut sebagai Occupy Wall Street Movements. Bahkan pada 5 Oktober 2011, ‘gerakan pendudukan’ di bawah banner “United for Global Change” berhasil memobilisasi ratusan ribu orang di 951 kota di 82 negara, yang menuntut keadilan sosial dan demokrasi sejati.

Bagaimana dengan di Indonesia? Mungkinkah terdapat potensi bagi fenomena networked social movements? Kalau pun ada, sejauh mana pengaruh networked social movements, yang sementara ini baru pada tahap gaduh di ruang publik digital, bagi transformasi menuju demokrasi sejati dan ideal? Apakah kegaduhan di media sosial hanya sebatas “gonggongan” belaka, atau dapat menjelma sebagai gerakan sosial berjaringan, sebagaimana digambarkan Castells?

Seperti ditekankan Amaro La Rosa (2014), di era web 2.0 ini sosial media terbukti menjadi sarana yang esensial bagi gerakan sosial; antara lain untuk menyebarkan ide-ide, menambah pengikut (follower) dan menuju suatu aksi, menunjukkan testimoni, gambar dan juga video secara semasa (real time). Sudut pandang gerakan sosial yang dimaksud Rosa mengitup Della Porta dan Diani (1999), mencakup jaringan interaksi informal, saling berbagai kepercayaan dan solidaritas, aksi kolektif dan digunakan sebagai sarana protes. Dari aspek sebagai saran esensial bagi gerakan sosial, media sosial di Indonesia baru dalam tahap membagikan ide-ide tanpa aksi, sekaligus sekadar sebagai media testimonial, dan untuk menyebarluaskan kritik berupa meme, baik berupa gambar maupun video. Itu pun, lebih banyak melalui grup-grup media sosial Whatsapp, yang pesannya terinkripsi.

Dalam panggung politik nasional, penulis mencatat dalam rentang waktu tiga tahun terakhir setidaknya terjadi empat kali peristiwa yang bernuansa gerakan sosial yang berbasis komunitas atau kubu politik, dengan melibatkan peran media sosial dalam proliferasi massa aksi maupun mengeleminasinya sekaligus. Pertama, aksi unjukrasa atas putusan sengketa Pilpres, Juni 2019. Pada peristiwa ini, gambar maupun video aksi massa yang cenderung anarkis itu menyebar cepat melalui aplikasi Whatsapp. Otoritas keamanan dan komunikasi-informatika kemudian menghentikan persebaran aneka visual bernuansa kekerasan itu melalui aksi blokade fitur berbagi (share), khususnya pada aplikasi Whatsapp. Kedua, pada saat terjadi kerusuhan di Jayapura, Papua, akhir Agustus 2019, otoritas keamanan dan komunikasi-informatika, menggunakan pola yang sama ketika menghentikan penyebaran gambar video aksi massa, yaitu dengan memblokir jaringan internet di Papua. Tetapi tindakan pemerintah ini, berbuntut dengan gugatan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Southeast Asis Freedom of Expression Network (SAFENet). AJI dan SAFENet memenangkan gugatan tersebut.

Ketiga, aksi demontrasi pelajar STM di Jakarta menanggapi pengesahan revisi UU KPK, September 2019, di mana pergerakan massa aksi pemuda belasan tahun yang digalang secara under ground difasilitasi internet itu, tidak terdeteksi oleh aparat keamanan. Tetapi aksi massa pelajar STM itu berhasil dihentikan, tidak sampai meluas. Keempat, aksi penolakan terhadap pengesahan UU Omnibus Law Ciptakerja pada Oktober 2020. Aksi penolakan UU Ciptaker berlangsung via darat (unjukrasa di berbagai tempat) dan udara (melalui media, terutama media sosial), yang muncul dengan sejumlah tanda pagar atau hashtag (#) seperti #batalkanomnibuslaw  atau #gagalkanomnibuslaw yang menjadi trending topic di Twitter. Menanggapi aksi penolakan mengenai UU Ciptakerja ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhony G.Plate mengeluarkan pernyataan bahwa pihaknya “memantau penyebaran informasi UU Ciptaker” yang banyak disalahartikan oleh sebagian masyarakat ini.

Berkaca dari keempat peristiwa bernuansa gerakan sosial yang dieskalasi oleh internet tersebut, belum menampakkan karakteristiknya sebagai networked social movements dalam konteks komunikasi massa-mandiri (mass-self communication), sebagaimana dimaksudkan Castells. Dalam pandangannya, komunikasi massa-mandiri ideal, harus didasarkan pada jaringan komunikasi interaktif horizontal, yang pada umumnya sulit dikendalikan oleh pemerintah atau perusahaan. Komunikasi digital bersifat multimodal, dan memungkinkan mereferensikan secara konstan ke hiperteks informasi global, yang komponennya dihibridasi oleh aktor komunikatif. Komunikasi massa-diri pada dasarnya, menyediakan platform teknologi untuk konstruksi otonomi aktor sosial, baik individu atau kolektif, vis-a-vis institusi masyarakat. Castells dalam The Rise of the Networks Society (2000) sebagaimana dikutip Ario Seto (2017), media digital baru dapat menjadi sumber daya bagi masyarakat jaringan hanya ketika tersedianya aktor yang memiliki kemampuan-mengubah keadaan, atau jika sudah terbentuk masyarakat berpengetahuan atau terliterasi.

Dalam empat momen aksi massa yang mencoba mereplikasi pola networked social movements di Indonesia, masih jauh memenuhi prasyarat yang digarisbawahi Castells, yaitu multimodal, terhubung secara konstan ke hiperteks global, dan adanya aktor komunikatif yang mumpuni, serta kondisi masyarakat yang sudah melek politik. Alih-alih berlimpah dukungan modal sosial, aksi massa yang membonceng supremasi internet dalam suatu gerakan sosial, bahkan dihantui oleh tindakan politis penguasa melalui tudingan sebagai kaum radikalis dan sejenisnya, sekaligus mengategorikan para kritikus sebagai antipemerintah atau NKRI dan sejenisnya, karena umumnya mereka adalah para kaum intelektual Islam. Benar kata Gary Bunt dalam Islam in the Digital Age. E-Jihad, Online Fatwas and Cyber Islamic Environment dalam Ario Seto (2017) bahwa diskusi online tentang demokrasi di antara umat Islam hampir tidak memberikan dampak demokrasi tanpa komunikasi offline lebih lanjut. Di luar aksi “Bela Islam  212,” aksi kaum oposan di media sosial, baru sebatas teriakan tanpa gaung sosial, apalagi komunikasi offline secara massal.

Suara lantang di media sosial oleh kaum oposan ini, juga tidak dapat direproduksi sebagai konten yang menjadi perhatian dunia, melalui hiperteks global. Suara lantang mereka, hanya bergaung sebatas di ruang percakapan semacam grup Whatsapp saja, yang jumlah anggotanya tidak mencapai seribu orang. Jangankan media global, di media arus-utama nasional yang dikuasasi para kapitalis media saja, suara-suara kaum oposan ini minim akomodasi dan tidak bakal diamplifikasi. Bisa dimaklumi, karena secara ekonomi politik, media massa, terutama televisi di Indonesia, bukanlah kekuatan independen dan otonom, melainkan lebih sebagai alat ideologis yang dimanfaatkan para pemegang modal. Media menjadi instrumen kelas kapitalis, dan produk yang mereka hasilkan merupakan semacam sistem transmisi kepentingan dan ideologi kapitalis (Ade Armando, 2016).

Satu yang terpenting, pemanfaatan media dalam jaringan (daring) untuk aktivitas sosial politik massal, cenderung layu sebelum berkembang atau mati muda, karena ketiadaan aktor komunikatif yang mumpuni. Hal itu disebabkan setidaknya oleh dua aspek. Pertama, efektifnya ‘aturan sapu jagat’ UU ITE, dan kedua, para aktor mayoritas tidak atau belum memiliki kompetensi dalam tindakan komukatif (communicative act), sebagaimana ditekankan Habermas. Dalam tindakan komunikatif, seorang komunikator setidaknya harus memenuhi empat klaim, yaitu kebenaran, ketepatan, kejujuran atau autentisitas dan klaim keempat komprehensibilitas. Alih-alih membekali diri dengan keempat syarat kompetensi komunikatif itu, tidak sedikit aktivis yang bersuara lantang di media sosial, terjerembab pada kasus ujaran kebencian (hate speech), penyebaran mis/dis-informasi atau hoax, dan sejenisnya. Jika demikian adanya, maka selantang apa pun teriakan di media sosial, suara itu hanya menimbulkan efek ‘senandung’ sebagaimana yang keluar dari paruh burung kolibri (humming bird). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement