Sabtu 26 Feb 2022 10:17 WIB

Tangerang Selatan Kembali Adakan PTM Bagi Siswa VI SD dan IX SMP

PTM Tangerang Selatan digelar dengan kapasitas 50 persen.

Rep: Eva Rianti / Red: Friska Yolandha
Kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali diberlakukan per Senin (28/2/2022)
Foto: EPA-EFE/ADI WEDA
Kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali diberlakukan per Senin (28/2/2022)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali diberlakukan per Senin (28/2/2022), seiring dengan klaim terjadinya penurunan kasus Covid-19 di wilayah tersebut. Namun, pelaksanaannya hanya bagi siswa kelas 6 SD dan 9 SMP, sementara tingkat lainnya masih menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Keputusan itu termaktub di dalam Surat Edaran Nomor: 421/1537-Disdikbud tentang Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Kota Tangerang Selatan. SE tersebut diteken oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Deden Deni pada Jumat, 25 Februari 2022.

Baca Juga

“Terhitung mulai tanggal 29 Februari sampai dengan 4 Maret 2022 melaksanakan kegiatan belajar mengajar: Kelas 6 SD/sederajat dan kelas 9 SMP/sederajat dengan PTMT kapasitas 50 persen. Kelas 1—5 SD/sederajat dan 7—8 SMP/sederajat masih memberlakukan PJJ,” kata Deden dalam Surat Edaran tersebut, dikutip Sabtu (26/2/2022).

Di dalam beleid itu, diinstruksikan pada satuan pendidikan agar melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PJJ dan PTMT, terutama pada saat jam pulang. Yakni dilakukan pemantauan dan pengaturan kepulangan peserta didik dari satuan pendidikan supaya tidak terjadi kerumunan.

“Setiap harinya satuan pendidikan agar melaporkan pelaksanaan PJJ dan PTMT ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui google form bidang masing-masing,” lanjutnya.

Deden menerangkan, kebijakan tersebut diputuskan dengan mempertimbangkan enam hal. Pertama, Keputusan Bersama 4 Menteri terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Kedua, Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

“Ketiga, hasil surveilans dari Dinas Kesehatan terkait dengan perkembangan hasil pemeriksaan Covid-19 di satuan pendidikan Kota Tangsel menunjukkan hasil tetap dan kecenderungan menurun,” jelasnya.

Keempat, yakni pertimbangan dari evaluasi mingguan PPKM level 3 Satgas Covid-19 Kota Tangsel. Kelima, laporan dari satuan pendidikan terkait terkonfirmasi kasus positif Covid-19 pada masa PJJ. Dan keenam adalah masukan dari dewan pendidikan, pengawas sekolah TK, SD, dan SMK, MKKS, K3S SD.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Tangsel, kasus baru Covid-19 per 25 Februari 2022 sebanyak 884 kasus. Angka tersebut cenderung mengalami penurunan dibandingkan dengan pekan sebelumnya yang rata-rata bergerak pada angka di atas 1.000 kasus harian. 

Diketahui, pelaksanaan PJJ dilakukan di Kota Tangsel pada 7-18 Februari 2022 seiring dengan melonjaknya angka kasus Covid-19 dan prediksi mencapai puncak gelombang ketiga, yakni varian Omicron. Pemkot Tangsel lalu memperpanjang pemberlakuan PJJ dari 18 Februari hingga 25 Februari 2022 lantaran masih tingginya angka kasus Covid-19, terutama bagi warga sekolah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement