Senin 21 Feb 2022 21:31 WIB

Sri Mulyani Tetapkan 33 Nama Calon Komisioner OJK Lolos Seleksi Tahap II

Sri Mulyani menegaskan keputusan panitia seleksi bersifat final, tak dapat diganggu

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan keputusan panitia seleksi tersebut bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan keputusan panitia seleksi tersebut bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027 yang diketuai Menteri Keuangan  Sri Mulyani mengumumkan 33 orang lolos seleksi tahap II yang merupakan tahap penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah, dari 155 orang yang lolos tahap administrasi.

Terdapat nama sejumlah pimpinan kementerian/lembaga seperti Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi, dan Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Mirza Adityaswara.

Baca Juga

Lalu ada nama Komisaris Utama PT Finnet Difi Johansyah, Direktur Utama BRI Danareksa Sekuritas Friderica Widyasari Dewi, Komisaris Utama Indonesia Financial Group (IFG) Fauzi Ichsan, serta dua nama pertahanan yaitu Tirta Segara yang menjabat Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK dan Hoesen yang menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK.

Sri Mulyani menegaskan keputusan panitia seleksi tersebut bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Calon Anggota DK OJK yang ditetapkan lulus seleksi tahap II akan mengikuti seleksi tahap III yaitu asesmen dan pemeriksaan kesehatan dilaksanakan pada 23 dan 24 Februari 2022 mendatang.

“Untuk pelaksanaan seleksi tahap III, calon anggota DK OJK wajib melakukan tes PCR secara mandiri dan menyampaikan hasilnya kepada panitia seleksi melalui email [email protected] paling lambat pada 22 Februari 2022 pukul 17.00 WIB,” ujarnya berdasarkan keterangan resmi, Senin (21/2/2022).

Calon Anggota DK OJK yang tidak mengikuti asesmen dan/atau pemeriksaan kesehatan dinyatakan tidak lulus seleksi tahap III. Calon Anggota DK OJK juga wajib menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan menunjukkan KTP/Paspor saat pelaksanaan asesmen atau pemeriksaan kesehatan kepada sekretariat panitia seleksi, ditukar dengan tanda peserta seleksi.

Hasil seleksi tahap III akan diumumkan melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, https://www.kemenkeu.go.id, dan https://www.bi.go.id.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement