Ahad 20 Feb 2022 21:34 WIB

Pria Arab Saudi Kini Bebas Pakai Celana Pendek, Kecuali di Masjid

Arab Saudi izinkan pria memakai celana pendek di area publik

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nashih Nashrullah
Bendera Arab Saudi. Arab Saudi izinkan pria memakai celana pendek di area publik
Foto: Eurosport
Bendera Arab Saudi. Arab Saudi izinkan pria memakai celana pendek di area publik

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH – Kerajaan Arab Saudi belum lama ini mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan celana pendek bagi pria. Pemakaian celana pendek di depan umum tidak akan dianggap sebagai pelanggaran kesopanan publik, kecuali di masjid dan kantor pemerintah. 

Keputusan itu muncul setelah Menteri Dalam Negeri Pangeran Abdulaziz Bin Saud Bin Naif, belum ini mengeluarkan keputusan yang menyerukan amandemen peraturan kesopanan publik, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan 9 peraturan tersebut. 

Baca Juga

Dilansir di Saudi Gazette, Ahad (20/2), salah satu keputusan yang ada adalah mengubah aturan pelanggaran kesopanan publik. Menteri telah menyetujui penambahan pelanggaran baru ke klasifikasi pelanggaran kesopanan publik, menjadi 20 pelanggaran dari 19 yang disetujui. 

Keputusan tersebut menetapkan denda bagi siapa saja yang mengenakan celana pendek, di masjid dan kantor pemerintah. Jumlah dendanya berkisar antara 250 hingga 500 riyal Saudi. 

Patut dicatat, sebelumnya peraturan kesopanan publik mulai berlaku pada 2 November 2019. Disetujui oleh Menteri Dalam Negeri, aturan ini mengidentifikasi 19 pelanggaran dan pelakunya dapat dihukum dengan denda mulai dari 50 hingga 6.000 riyal Saudi.  

 

Sumber: saudigazette  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement