Jumat 18 Feb 2022 20:52 WIB

Pemkot Tangerang Gelar Konsultasi Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat

Konsultasi bantuan hukum gratis diselenggarakan bagi masyarakat Kota Tangerang.

Pemkot Tangerang Gelar Konsultasi Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat
Foto: Dok Republika
Pemkot Tangerang Gelar Konsultasi Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Tangerang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang menggelar kegiatan Konsultasi Bantuan Hukum bagi masyarakat dalam rangka perayaan HUT Kota Tangerang ke 29. 

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan kegiatan ini untuk melakukan konsultasi terkait berbagai permasalahan hukum.

Baca Juga

"Melalui bantuan hukum ini masyarakat bisa berkonsultasi dengan pihak yang ahli di bidangnya terkait permasalahan hukum yang tengah dihadapi", ungkap Sekda dalam acara yang digelar secara virtual, Jum'at (18/02).

Sekda juga menyampaikan terimakasihnya kepada para Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bekerjasama dengan pemerintah kota dalam pelaksanaan kegiatan konsultasi bantuan hukum ini. 

"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh LBH yang bersedia ikut memfasilitasi kegiatan konsultasi hukum kali ini,"

"Semoga kegiatan ini dapat membantu masyarakat kita yang membutuhkan solusi dan bantuan hukum atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi", tukas Sekda.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. Mohamad Rakhmansyah menjelaskan terkait pelaksanaan kegiatan konsultasi bantuan hukum pada tahun 2022 ini. 

"Kegiatan ini akan diselengarakan selama 5 hari dimulai tanggal 21 hingga 25 Februari mendatang secara virtual dengan berkoordinasi melalui camat dan lurah se Kota Tangerang," jelas Rakhmansyah.

Sebagai informasi tambahan, kegiatan konsultasi bantuan hukum keliling ini gratis bagi masyarakat Kota Tangerang. Masyarakat bisa mendaftar melalui petugas RT/RW atau satgas P2TP2A di kantor kelurahan masing-masing wilayah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement