Rabu 16 Feb 2022 22:10 WIB

Jabatan 101 Kepala Daerah Segera Berakhir, Korpri: Jangan Ada Penggantian Pejabat

Sebanyak 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota masa jabatan kepala daerahnya berakhir

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Dirjen Disdukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjawab pertanyaan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/3).
Foto: Republika/ Wihdan
Dirjen Disdukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjawab pertanyaan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPN Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh meminta kepala daerah yang masa jabatannya akan segera habis untuk menjaga ketenangan birokrasi pemerintahan di sisa akhir masa jabatan. Zudan berharap kepala daerah tidak mengganti atau memindah pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan daerah masing-masing, kecuali akibat pensiun atau meninggal dunia.

Zudan mengatakan, akan ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya habis tahun ini, sementara pilkada baru dilaksanakan pada 2024. "Berdasarkan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, intinya Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum habis maja jabatannya, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri," kata Zudan dikutip dari siaran persnya, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga

Zudan menambahkan, selama ini, setiap masa akhir jabatan kepala daerah, sering terjadi penggantian secara massal jajaran birokrasi. Menurutnya, ini dapat menyebabkan masalah pada birokrasi di daerah, mulai dari munculnya praduga, serta mengganggu produktivitas dan kinerja para ASN. "Padahal ASN adalah aset pemerintah yang harus dijaga kariernya, apalagi dalam masa pandemi Covid-19," ujar Zudan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri ini mengatakan, terlebih, di masa pandemi Covid-19, ASN mendapatkan tugas pokok menjadi motor penggerak pemulihan ekonomi nasional dan melaksanakan pembangunan. Zudan meminta para kepala daerah untuk sepenuhnya menaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Khususnya terkait pemindahan atau penggantian pejabat ASN di masa akhir jabatan.

Norma ini, kata Zudan, dibuat dengan tujuan untuk menjaga birokrasi tetap tenang bekerja, fokus pada pelaksanaan program dan kegiatan, serta tidak terlalu terpengaruh pada ritual politik lima tahunan. Apalagi tahun 2022 ini pilkadanya diundur ke 2024. Sehingga, tidak terlalu relevan dilakukan penggantian jabatan untuk membantu memenangkan kontestasi kepala daerah yang masih akan berlangsung dua tahun lebih.

Ia mengatakan, ada sebanyak 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis tahun ini. "Kepala daerah tetap boleh memindahkan atau mengganti pejabat di daerahnya, dengan catatannya mentaati aturan main, hukum yang berlaku. Walaupun boleh memindahkan atau mutasi, jangan sampai ada ASN yang nonjob, kecuali memenuhi syarat untuk dinonjobkan," katanya.

Zudan juga menghimbau agar seluruh ASN tetap bekerja dengan optimistis, mengerahkan kemampuan terbaik untuk memenuhi tugas negara. "Korpri mengajak seluruh ASN di 101 daerah tersebut untuk tetap bekerja dengan penuh semangat, bekerja dengan loyalitas dan kinerja terbaik untuk rakyat dan NKRI," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement