Rabu 16 Feb 2022 20:03 WIB

Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Disusun untuk Perkuat Pendidikan Indonesia

Aliansi minta pembahasan RUU Sisdiknas ditunda karena perlu kajian mendalam.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dibentuk untuk memperkuat pendidikan Indonesia. (ilustrasi)
Foto: Republika/Mgrol100
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dibentuk untuk memperkuat pendidikan Indonesia. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dibentuk untuk memperkuat pendidikan Indonesia. Kini, proses penyusunannya sudah mencapai tahap pembahasan oleh Panitia Antar Kementerian (PAK) dan uji publik.

"RUU Sisdiknas disusun untuk memperkuat pendidikan Indonesia agar SDM Indonesia kian siap menjawab tuntutan zaman yang sudah berubah karena itu Kemendikbudristek mengundang masukan/pendapat/saran yang konstruktif dari seluruh masyarakat," ungkap Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, kepada Republika, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga

Anindito menjelaskan, RUU Sisdiknas masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024. Saat ini, dia mengatakan, RUU tersebut sedang dalam tahap pembahasan PAK. 

Sampai saat ini juga, kata dia, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Kemendikbudristek telah dan akan terus mengundang berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan uji publik RUU Sisdiknas beserta naskah akademiknya sesuai peraturan perundang-undangan. "Pembahasan dalam PAK maupun umpan balik dari uji publik digunakan untuk memperbaiki naskah akademik dan rancangan UU. Karena itu, draf yang saat ini beredar bukan draf final," jelas dia.

Dia menerangkan, setelah pembahasan PAK dan uji publik selesai, proses harmonisasi akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lalu, RUU akan diajukan untuk proses pembahasan dengan DPR sesuai prosedur yang berlaku. 

"Ketika itu, draf naskah akademik dan RUU akan dapat diakses secara luas oleh masyarakat untuk diberi masukan," kata Anindito.

Di sisi lain, Aliansi Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Masyarakat meminta agar pembahasan RUU Sisdiknas ditunda. Salah satu alasannya, kecepatan dan ketergesaan dalam merevisi UU Sisdiknas tanpa arah yang jelas akan membahayakan masa depan pendidikan.

"Uji publik dan hearing, bila sekedar memenuhi syarat formal, tanpa mengkaji persoalan substansial, akan membawa pendidikan nasional semakin suram," ujar pemerhati pendidikan yang turut menjadi bagian dalam aliansi tersebut, Doni Koesoema, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Manfaatkan Limbar Air Wudhu, Siswa MTsN 3 Bantul Belajar Budi Daya Lele

Aliansi terdiri dari Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, LP Maarif NU PBNU, Majelis Pendidikan Kristen (MPK), Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK), Perguruan Taman Siswa, dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Mereka memandang revisi UU Sisdiknas memang diperlukan.

Namun, revisi memerlukan kajian yang mendalam, naskah akademik yang komprehensif, keterlibatan publik yang luas, berbagai macam perundangan yang beririsan. "Maka diperlukan kearifan untuk membahasnya secara mendalam dan komprehensif, mengingat pendidikan adalah hak setiap warga negara dan menjadi tanggung jawab semua," kata aliansi.

Menurut mereka, kondisi keberagaman, disparitas, dan kompleksitas persoalan pendidikan di Indonesia tidak memungkinkan diperoleh kajian yang mendalam dengan waktu singkat dan keterlibatan publik yang sangat terbatas. Apalagi, Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19.

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, persoalan tata kelola guru sangat terfragmentasi terlihat dari banyak UU yang mengatur dari rekrutmen sampai pensiun. Revisi yang hanya mengintegrasikan UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi tidak akan menyelesaikan masalah tata kelola guru yang saat ini carut marut.

"Selain itu, martabat dan harkat guru harus ditempatkan secara khusus dan istimewa sebagai profesi yang luhur," kata Unifah.

Baca juga: Ceko Siap Terima Pengungsi Ukraina Jika Terjadi Keadaan Darurat

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement