Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, Kombes Pol Mirwazi (kedua kiri) memberikan keterangan saat menggelar barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis sabu, termasuk ganja kering dan sejumlah tersangka di Banda Aceh, Aceh, Selasa (15/2/2022). BNN Provinsi Aceh menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 14,3 kilogram yang dipasok dari luar negeri melalui perairan pantai timur Aceh dan sebanyak 16,6 kilogram batangan ganja kering serta menangkap lima tersangka.
Foto: Antara/Ampelsa
BNN amanakn 14 kg Sabu, 16 kg ganja kering dan lima orang tersangka.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Sejumlah personil Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menggelar barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis sabu, termasuk ganja kering dan sejumlah tersangka di Banda Aceh, Aceh, Selasa (15/2/2022).
BNN Provinsi Aceh menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 14,3 kilogram yang dipasok dari luar negeri melalui perairan pantai timur Aceh dan sebanyak 16,6 kilogram batangan ganja kering serta menangkap lima tersangka.