Senin 14 Feb 2022 14:12 WIB

Kisah Cinta Sesama Jenis Latar Belakangi Kasus Pembunuhan di TPU Kober

Pelaku cemburu karena korban menjalin hubungan dengan kekasih sesama jenisnya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Pembunuhan
Foto: pixabay
Ilustrasi Pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengungkap motif LM (38 tahun), seorang wanita dalang pembunuhan terhadap pria bernama Fiky Firlana (22) di tempat pemakaman umum (TPU) Kober, Ulujami, Jakarta Selatan karena cemburu atau sakit hati kepada korban. Karena korban menjalin hubungan asmara dengan kekasih sesama jenis LM, berinisial HN.

"Saudari LM ini diduga memiliki kelainan seksual, yang bersangkutan seorang lesbi, cemburu terhadap korban FF karena korban FF menjalin hubungan asmara atau berpacaran dengan saksi HN yang mana pelaku LM ini memiliki hubungan spesial," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

Baca Juga

Zupan menjelaskan tersangka LM telah menjalin hubungan asmara dengan HN selama sembilan tahun. Namun kehadiran korban yang juga memiliki hubungan spesial dengan korban, membuat tersangka utama LM cemburu.

Ditambah, korban pernah meminjam sepeda motor milik tersangka tapi saat dikembalikan dalam keadaan rusak dan STNK tidak ada akibat ditilang. "Sehingga pelaku LM menganggap korban FF ini tidak bertanggung jawab," kata Zulpan.

Kemudian atas dasar itu, tersangka LM meminta bantuan tetangganya yakni tersangka DR untuk dicarikan orang untuk membunuh korban. Lalu, DR memilih temannya berinisial MYL untuk menghabisi nyawa Fiky. Keduanya dijanjikan sejumlah uang masing-masing senilai Rp 1 juta, tapi baru diberi uang mukanya saja.

"Kemudian mereka ini dalam melakukan kejahatannya dalam menghabisi nyawa korban melakukan dengan cara menusuk menggunakan benda tajam kearah perut, yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap Zulpan.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu 340 KUHP junto pasal 338 KUHP dan atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Saa ini ketiga tersangka ditahan Polres Metro Jakarta Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement