Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Andi Pras

Memahami Cara Kerja Trading Forex, Apakah Haram?

Agama | Thursday, 10 Feb 2022, 02:47 WIB

Perdebatan seputar halal/ haram forex sepertinya kembali mencuat tertama sejak maraknya penipuan robot trading yang mengatasnamakan trading forex didalamnya.
Dalam forex trading dikenal ada 3 jenis transaksi, yaitu spot, forward dan swap. Lalu derivatifnya ada option, future, forward-forward, interest rate swap dan banyak lagi lainnya.

Spot adalah transaksi jual beli valas yang penyerahannya 2 hari kerja setelah tanggal transaksi. Jadi dalam tranksasi spot terdapat 2 tanggal yaitu tanggal transaksi (deal date) dan tanggal penyerahan/ penerimaan (value date).

Forward mirip dengan spot, perbedaan yang mendasar adalah di jangka waktu, jika dalam spot 2 hari kerja, forward lebih dari 2 hari kerja, biasanya satu minggu, satu bulan, 3 bulan, 6 bulan dan jika kondisi ekonomi dan politik di negara tersebut sedang stabil bisa 1 tahun.

Sedangkan swap adalah gabungan antara transaksi spot dan forward, artinya transaksi jual beli valas dimana pembelian dilakukan secara spot dan penjualan secara forward, pada bank yang sama dan dalam waktu yang bersamaan. Atau sebaliknya penjualan tunai dengan pembelian kembali secara berjangka. Tujuannya adalah untuk mendapatkan kepastian kurs (kurs bersifat tetap selama kontrak), sehingga dapat menghindari kerugian selisih kurs.

Transaksi spot yang dilakukan oleh bank pada umumnya adalah untuk memenuhi kebutuhan likuditas valas-nya, tetapi sebagian besar adalah untuk melakukan trading atau dagang dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Sedangkan forward dan swap disamping untuk trading juga untuk memenuhi kebutuhan nasabah atau mitra bisnisnya.

Jika nasabah membuka Letter of Credit (LC) impor usance 3 bulan misalnya, maka nasabah importir akan membeli atau menutup kontrak forward berjangka waktu 3 bulan. Atau nasabah menerima pinjaman dari luar negeri dalam bentuk USD. Untuk menghindari risiko kurs maka pada saat terima pinjaman langsung dijual ke bank untuk mendapatkan local currency yang dibutuhkan untuk membiayai pengembangan proyeknya di dalam negeri dan pada saat yang bersamaan membeli secara forward sesuai jangka waktu pinjaman, dengan demikian akan terhindar dari risiko kurs yang akan datang. Forward dan swap biasanya digunakan untuk hedging.

Sedangkan Trading Forex Online yang sering diperbicangkan saat ini, termasuk dalam Transaksi Spot yang ada Swapnya. Untuk lebih memahaminya anda bisa juga perlu mengetahui apa saja yang diperdagangkan dalam forex.
Oleh sebab itu untuk menghindari transaksi kita dari hukum Haram, maka carilah Broker yang mempunyai Akun Syariah, yaitu tidak mengenakan Swap pada transaksi forex.

Apabila Anda merupakan salah satu pihak yang beranggapan bahwa trading forex itu haram, termasuk judi, riba, dan sebagainya maka Anda disarankan untuk mencari informasi lebih dalam lagi.
Mengapa demikian? Karena investasi tersebut sudah terbukti secara resmi bahkan diakui secara agama Islam bahwa trading tersebut 100% halal.
Hal tersebut dikatakan dengan bukti keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tepatnya dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang atau yang disebut dengan Al-Sharf.

MUI menetapkan bahwa apabila transaksi valuta asing (forex) diperbolehkan karena asal-usul pendapatannya sangat jelas. Uang yang jumlahnya sangat besar yang diperoleh para trader bukanlah hasil taruhan skala internasional, melainkan diatur secara global, melalui mekanisme pasar Supply and demand. Bahkan para trader atau penjual dan pembeli mengetahui alur transaksi, jumlah dana, serta informasi lainnya. Walaupun ketika transaksi tidak ada wujud barangnya karena dilakukan online namun, ada kepastian mengenai nominal, waktu, dan lain-lain.

Dengan demikian, maka jual beli uang asing tetap dianggap sah walaupun dilakukan secara tidak langsung. Tentu saja sebagai trader tidak dirugikan sama sekali dan tidak ada kecurangan. Mengapa demikian? Karena semuanya bersifat transparan atau dapat dipantau secara langsung.
Pengecualian apabila uang hasil perdagangan valas tidak diberikan kepada si pemilik sehingga bisa dikatakan tidak sah atau curang. Anda juga tidak perlu khawatir karena setiap trader dapat mengetahui semua perkiraan atau pergerakan harga setiap jenis mata uang asing.

Oleh karena itu, dari pernyataan diatas, tentang hukum halal atau haramnya trading forex menurut agama Islam sudah jelas. Dengan begitu, maka Anda tidak perlu khawatir karena transaksi sekaligus investasi jangka pendek yang satu ini aman dilakukan.
Tapi, sebagai informasi, meski jual beli atau transaksi valuta asing di pasar tunai secara hukum Islam boleh, untuk transaksi valuta asing secara online, hukumnya diperinci. Berikut hukum trading forex secara online.

Trading forex dinyatakan haram apabila harga tidak sesuai dengan saat pembeli memutuskan melakukan transaksi dengan saat transaksi tersebut diterima oleh penjual (broker). Halal atau diperbolehkan apabila harga ketika beli sama dengan saat transaksi tersebut diterima oleh penjual (broker).

Semoga Bermanfaat.

Khoirunnas anfauhum linnas

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image