3. Durasi berkendara
Beberapa asuransi akan menyertakan klausul terhadap penggunaan kendaraan. Hal tersebut dikarenakan masing-masing durasi berkendara pribadi maupun perjalanan dinas/operasional perusahaan memiliki risiko yang berbeda-beda. Biasanya mobil yang sering digunakan akan mengalami resiko penurunan mesin maupun komponen lain lebih banyak dibandingkan mobil yang jarang digunakan.
4. Wilayah dan tempat tinggal
Letak wilayah dan tempat tinggal dapat memengaruhi biaya premi yang akan dibebankan oleh pihak asuransi. Biasanya semakin padat sebuah wilayah, maka semakin besar premi yang akan dibebankan. Pihak asuransi biasanya memiliki zonasi wilayah yang diambil dari berapa persen sering terjadinya risiko kecelakaan.
Terdapat tiga kategori wilayah sebagai pertimbangan dalam besaran premi yang dibebankan, yaitu:
Jenis Kategori | Cakupan Wilayah |
Wilayah 1 | Meliputi Sumatra dan kepulauan sekitarnya |
Wilayah 2 | Meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten |
Wilayah 3 | Meliputi wilayah lain di luar kategori wilayah 1 dan 2 |
5. Jenis brand dan harga mobil
Biaya yang dibebankan tidak lepas dari jenis maupun brand kendaraan yang didaftarkan asuransi. Semakin mahal harga kendaraan dan tahun produksinya baru maka biaya asuransinya akan cenderung mahal. Biasanya asuransi mobil akan dibebankan secara langsung saat pembelian mobil baru.
Kategori harga mobil sebagai penentu premi mobil, yaitu:
Jenis Kategori | Besaran Harga Mobil |
Kategori 1 | Harga mobil dari Rp 0-125 juta |
Kategori 2 | Harga mobil dari Rp 125-200 juta |
Kategori 3 | Harga mobil dari Rp 200-400 juta |
Kategori 4 | Harga mobil dari Rp 400-800 juta |
Kategori 5 | Harga mobil lebih dari Rp 800 juta |
6. Usia kendaraan
Pihak asuransi biasanya memiliki perhitungan tersendiri terhadap usia mobil yang dapat diasuransikan. Hal tersebut dikarenakan komponen dalam mobil akan mengalami penurunan kualitas seiring berjalannya waktu.
Semakin mahal dan langka komponen yang melekat pada mobil tersebut, maka biaya premi yang dibayarkan akan semakin mahal.