Senin 31 Jan 2022 16:07 WIB

Doku Bantah Terlibat Pinjol Ilegal di PIK 2

Dari 14 aplikasi pinjol ilegal, tidak ada nama Doku.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko yang menjadi kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal  di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Jakarta Utara (ilustrasi)
Foto: Republika/Ali Mansur
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko yang menjadi kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Jakarta Utara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- SVP of Corporate Communications DOKU, Anistasya Kristina menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Jakarta Utara. Perusahaan tersebut digerebek pihak kepolisian karena tidak adanya izin dari otoritas jasa keuangan (OJK). 

Dalam surat bantahannya kepada Republika.co.id, Anistasya menyampaikan bahwa DOKU adalah perusahaan teknologi pembayaran bersifat Business to Business (B2B). Doku juga tidak memiliki aplikasi pinjaman online seperti yang diberitakan sebelumnya pada 28 Januari 2022 lalu.

Baca Juga

"Sebagai PJP (Penyedia Jasa Pembayaran) yang berada di bawah pengawasan Bank Indonesia, seluruh produk dan layanan kami terdaftar resmi di Bank Indonesia," terang Anistasya dalam keterangannya, Senin (31/1).

Dalam pengungkapan kasus perusahaan pinjol di PIK 2, pihak kepolisian menemukan ada 14 aplikasi yang terlibat bisnis tak berizin tersebut. Ke-14 aplikasi Pinjol tersebut adalah Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Kantung Rupiah, Dana Induk, Dana Roket, Dana Online, Modal Uang,  Tercepat, Uang Tunai, Cashworld, Pinjaman Kedua, Lava dan Go Kredit. Dari 14 aplikasi pinjol ilegal tersebut tidak ada nama Doku.

"Ada 14 aplikasi yang mereka kelola di sini. Di antaranya adalah Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, kemudian Dana Online dan sebagainya," tutur Zulpan.

Menurut Zulpan, kantor pinjol ini baru beroperasi sejak Desember 2021 atau satu bulan lalu. Para karyawan selama satu pekan penuh untuk melakukan reminder sebelum satu atau dua hari jatuh tempo penagihan. Seluruh karyawan langsung diangkut ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Kegiatan yang dilakukan pinjol di tempat ini, tiada henti dalam satu minggu. Mereka beroperasi terus setiap hari mulai jam 9 pagi sampai jam tujuh malam," ungkap Zulpan.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Dirkrimsus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, penyidik telah menetapkan satu orang berinisial V sebagai tersangka kasus pinjol ilegal. Polisi telah memeriksa lima orang, empat diantaranya berstatus sebagai leader di perusahaan tersebut.

"Kami bawa ke kantor dan itu yang kami lakukan pemeriksaan. Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu manjernya sebagai tersangka," kata Auliansyah.

Atas perbuatannya, V dijerat dengan Pasal 115 junco Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement