Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Salsabila Tiara q

PERBEDAAN SEWA MENYEWA ANTARA BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH

Agama | Friday, 28 Jan 2022, 19:46 WIB

Sewa menyewa dalam Bahasa arab dikenal dengan istilah “ijarah”. Istilah ini sering di pakai uamt Islam pada transaksi di Bank Syariah yang berpondasi pada syariat Islam. Dengan kata lain pengertian sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dimana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran yang disanggupi oleh pihak tersebut. Sedangkan dalam perbankan islam sewa menyewa disebut dengan ijarah yaitu kontrak sewa di mana bank atau lembaga keuangan menyewakan peralatan, gedung atau barang, kepada salah satu pelanggannya dengan mengenakan biaya yang telah ditentukan dengan pasti sebelumnya.

Menurut salah satu ulama fiqih yaitu Sutan Remy, al Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri. Dalam hukum Indonesia Pasal 1 ayat 10 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 mengartikan prinsip al-ijarah sebagai “transaksi sewa-menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu usaha jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa.”

Dalam transaksi sewa-menyewa, perbankan konvensional tidak ada peralihan hak milik, maksudnya jika masa sewa berakhir maka barang obyek sewa akan dikembalikan pada pemilik sewa sehingga pada umumnya tidak membutuhkan jasa suatu lembaga pembiayaan. Sedangkan dalam perbankan islam saat kontrak sewa berakhir akan diberikan pilihan kepada pelanggan untuk memiliki barang atau tidak, atau disebut dengan pembelian sewa.

Ada dua jenis ijarah berdasarkan objeknya, yaitu:

a) Al-Ijarah yang bersifat manfaat, memiliki objek sewa berupa asset seperti rumah, toko, kendaraan, pakaian, dan perhiasan.

Contoh kasusnya:

1) Seorang guru menyewa rumah dari penduduk desa untuk membuka tempat kursus belajar untuk anak-anak.

2) Penjual sayur-sayuran menyewa mobil dari perusahaan rental mobil untuk mengangkut persediaan sayurnya ke pasar.

3) Sepasang pengantin menyewa baju pernikahan di toko baju pengantin.

4) seseorang menjaminkan sepeda motornya ke bank untuk mendapatkan pinjaman.

b) Al-Ijarah yang bersifat pekerjaan, mempekerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan.

1) Menyewa nelayan untuk memberikan tumpangan ke pulau seberang

2) Menyewa fotografer untuk foto shoot bayi.

3) Menyewa tour guide saat berwisata ke luar kota.

4) Mengantarkan paket ke rumah pelanggan oleh pihak ekspedisi.

Dalam hadist juga dijelaskan tentang ijarah yang diriwayatkan dari ibnu Aisyah ra. bahwa:

واستأجر النبي صلى الله علیھ و سلم وأبو بكر رجلا من بني الدیل ثم من بني عبد بن عبدي ھادیا خرتا الخرت الماھر بالھدیة

Artinya: ‘Nabi saw bersama Abu Bakar menyewa seorang penunjuk jalan yang mahir dari Bani al-Dail kemudian dari Bani ‘Abdu bin ‘Adi.’ (HR Bukhari)

dari hadist tersebut menjelasakan bahwa Nabi saw yang menyewa dan memberikan upahnya kepada penunjuk jalan yang memandu perjalanan beliau bersama Abu Bakar ra. Sebab Nabi Muhammad saw merupakan suri teladan yang baik untuk diikuti.

Ijarah juga bisa berakhir apabila:

a) Objek sewa hilang

b) Tenggang waktu yang disepakati dalam akad al-ijarah telah berakhir (jika dalam bentuk barang maka harus dikembalikan, jika dalam bentuk jasa maka orang tersebut harus menerima upah)

c) wafatnya salah seorang yang berakad, karena akad alijarah menurut mereka tidak boleh diwariskan.

d) Apabila ada uzur pada salah satu pihak

e) Objek sewa yang ingin disewakan rusak

salsabila tiara Q (mahasiswa al-azhar indonesia)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image