Jumat 28 Jan 2022 13:04 WIB

Spekulan Tanah di IKN, KSP: Pemerintah Siapkan PP Pertanahan 

Wandy menilai, spekulan tanah biasa terjadi saat ada proyek investasi.

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Ratna Puspita
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan, pemerintah saat ini sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang status pertanahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk mengantisipasi terjadinya sengketa tanah. (Foto: Wandy Tuturoong)
Foto: Antara
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan, pemerintah saat ini sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang status pertanahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk mengantisipasi terjadinya sengketa tanah. (Foto: Wandy Tuturoong)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan, pemerintah saat ini sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang status pertanahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk mengantisipasi terjadinya sengketa tanah. Terlebih lagi, sekarang marak spekulan tanah di IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

"Substansi PP tentunya memperjelas kepemilikan tanah, dan soal status kepemilikan tanah itu berdasarkan data dari ATR/BPN. PP ini salah satu aturan turunan UU IKN yang saat ini sedang disiapkan pemerintah," kata Wandy, dikutip dari siaran resmi KSP, Jumat (28/1/2022). 

Baca Juga

Spekulan tanah marak ditemukan di IKN, terutama setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan pemindahan Ibu Kota dan pengesahan UU IKN. Kehadiran para spekulan menyebabkan harga tanah di Kalimantan Timur naik pesat, bahkan mencapai sepuluh kali lipat. 

Wandy menilai, sebenarnya munculnya spekulan-spekulan tanah itu hal yang biasa terjadi saat terdapat proyek investasi. "Menurut saya itu wajar-wajar saja. Tapi pemerintah tidak ingin anggap enteng. Dengan PP itu, nantinya masalah klaim-klaim tanah bisa diselesaikan tanpa ada sengketa," ujarnya. 

Terkait keberadaan lahan konsesi di atas wilayah total IKN, di mana terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU baru bara, Wandy mengatakan, pemerintah sudah mengatur semua dalam aturan-aturan turunan IKN, termasuk kewajiban reklamasi lahan-lahan pascatambang, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. "Intinya pemerintah sudah menyiapkan semua aturan terkait penggunaan lahan IKN, sehingga nantinya saat realisasi  pembangunan IKN sudah tidak terjadi lagi polemik. Kalaupun masih ada, ya itu hal wajar," ucap Wandy. 

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan luas lahan IKN sebesar 256,1 ribu hektare. Luasan itu lebih besar dari rencana sebelumnya sebesar 200 ribu hektare. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement